TITIKTEMU.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 obat herbal ilegal mengandung bahan kimia obat berbahaya yang dipasarkan sebagai jamu atau produk herbal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
“Produk yang diklaim sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat. Ini pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu 11 Februari 2026.
Baca Juga: BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya di Pasaran, Ini Daftar Lengkapnya
Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat
Temuan BPOM ini merupakan hasil pengawasan intensif selama November hingga Desember 2025. BPOM melakukan inspeksi ke berbagai fasilitas produksi dan distribusi, serta menguji ribuan sampel produk.
Dari 2.923 produk obat herbal, suplemen, dan obat kuasi yang diuji, sebanyak 41 di antaranya terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) ilegal. Bahkan, sebagian produk tidak memiliki izin edar resmi.
Sepanjang 2025, BPOM juga menguji total 11.654 produk, dan menemukan 206 produk mengandung bahan kimia obat berbahaya. Peredaran obat herbal ilegal masih menjadi ancaman di Indonesia.
Daftar 41 Obat Herbal Ilegal Temuan BPOM
Berikut beberapa produk obat herbal yang terbukti mengandung bahan kimia ilegal:
AMK Madu Tonik Cap Kuda
Jamu Suami
Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama
Artikel Terkait
Program MBG Diterpa Badai Keracunan, Menu Burger hingga Spageti Jadi Sorotan Ahli Gizi
Kemenkes Perketat Pengawasan Program MBG: Wajibkan SLHS, Awasi Proses Masak, hingga Gerakkan Puskesmas dan UKS
Jangan Anggap Sepele! Ini 10 Manfaat Mandi Air Garam untuk Relaksasi, Kesehatan Kulit, dan Pikiran Lebih Tenang
Alarm Kesehatan di Penghujung Tahun: Membedah Fakta di Balik 'Super Flu' Subclade K yang Tengah Menghantui Dunia
Daftar Penyakit yang Tidak Dianjurkan Puasa Ramadhan, Jangan Dipaksakan Jika Alami Kondisi Ini
Di Balik Palu Hakim yang Retak: OTT KPK di PN Depok dan Uang 50 Ribu Dolar
Penetapan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO: Modus Limbah Sawit yang Rugikan Negara Triliunan