TITIKTEMU.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap puluhan kosmetik berbahaya bagi kesehatan kulit hingga organ tubuh.
Produk-produk mengandung bahan terlarang ini ditemukan beredar ldi pasaran, baik secara online maupun offline, dalam periode 10-21 November 2025.
Sepanjang periode itu, BPOM menyita ratusan ribu produk, dan mengidentifikasi 26 produk kosmetik berbahaya yang terbukti mengandung bahan dilarang.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan nilai ekonomi dari temuan kosmetik ilegal ini mencapai lebih dari Rp26,2 miliar, dengan sekitar 65 persen di antaranya merupakan produk impor.
Dia menegaskan 26 produk kosmetik tersebut mengandung berbagai zat aktif yang tidak boleh digunakan dalam kosmetik, antara lain:
Asam retinoat
Mometason furoat
Hidrokuinon
Deksametason
Klindamisin
Menurut Taruna Ikrar, penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan dampak kesehatan serius.
Asam retinoat, misalnya, dapat menyebabkan iritasi berat, kulit kering ekstrem, sensasi terbakar, hingga berisiko terhadap janin bagi ibu hamil karena bersifat teratogenik.
Artikel Terkait
Kemenkes Akan Izinkan Mahasiswa PPDS Praktik Sebagai Dokter Umum
Cara Mudah Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya!
5 Tips Menjaga Imunitas Tubuh di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19 di Asia Tenggara
Kenali Stroke Hemoragik yang Terjadi karena Ada Pendarahan pada Otak, Begini Penyebab dan Gejalanya
Protein: Sahabat Sejati atau Musuh dalam Selimut? Fakta, Mitos, dan Batas Aman Konsumsi
5 Minuman Pagi Anti Gagal yang Bikin Lemak Perut Kabur Pelan-Pelan