Buntut kasus suap Hakim Agung Rp 2,2 M, Ketua MA dan Hakim Agung lainnya akan diperiksa

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Minggu, 25 September 2022 | 17:12 WIB
KPK menahan  Hakim Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA (pic/kpk.go.id)
KPK menahan Hakim Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA (pic/kpk.go.id)

Atas perbuatannya SD bersama-sama DY, ETP, MH, NA dan AB sebagai pihak penerima
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Uniknya Menu Krengsengan Daging Sapi, Simak Bahan & Cara Pengolahannya

KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka HT dan IDKS untuk hadir
dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan
lainnya oleh DY dkk dari pihak-pihak yang berperkara di MA lainnya.

Demikian diungkapkan Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi dan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri ***

Dapatkan update berita, dan informasi pilihan olah raga, film, dan lowongan kerja dengan bergabung di Grup Telegram TITIKTEMU.CO. Caranya, klik link Telegram TITIKTEMU dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: kpk.go.id, pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X