Atas perbuatannya SD bersama-sama DY, ETP, MH, NA dan AB sebagai pihak penerima
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Uniknya Menu Krengsengan Daging Sapi, Simak Bahan & Cara Pengolahannya
KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka HT dan IDKS untuk hadir
dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan
lainnya oleh DY dkk dari pihak-pihak yang berperkara di MA lainnya.
Demikian diungkapkan Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi dan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri ***
Dapatkan update berita, dan informasi pilihan olah raga, film, dan lowongan kerja dengan bergabung di Grup Telegram TITIKTEMU.CO. Caranya, klik link Telegram TITIKTEMU dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Artikel Terkait
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK: Jangan Bayangkan Koruptor Kabur Itu Hidupnya Menderita
KPK Dikabarkan Gelar Operasi Tangkap Tangan Bupati Pemalang
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Walikota Jogja dan Para Koleganya dalam Kasus Korupsi
KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe yang Ditetapkan Sebagai Tersangka! Ini Profilnya
Kebebasan Pers Diakui! Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Rp100 triliun Terhadap 6 Media Makassar!
IRONIS! Pengacara dan pimpinan "Rumah Pancasila" ini malah ditangkap KPK karena suap Hakim Agung
Yosep Parera: penegakan hukum di jalan hingga yang paling atas, semua tidak lepas dari "uang"