Kebebasan Pers Diakui! Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Rp100 triliun Terhadap 6 Media Makassar!

photo author
Annisa Fianni Sisma, TitikTemu.co
- Rabu, 14 September 2022 | 21:05 WIB
Kebebasan Pers Diakui! Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Rp100 T Terhadap 6 Media Makassar! (gorontalo.antaranews.com)
Kebebasan Pers Diakui! Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Rp100 T Terhadap 6 Media Makassar! (gorontalo.antaranews.com)

TITIKTEMU.CO - MAKASSAR Perkara yang melibatkan enam media yakni Antara, TerkiniNews, CelebNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI ini telah mencapai final. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menolak gugatan perdata Rp100 Triliun yang ditujukan kepada enam media tersebut.

Gugatan perdata yang diajukan oleh M Akbar Amir itu telah dibacakan putusannya oleh Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo. Majelis Hakim menilai gugatan penggugat prematur sehingga tidak dapat diterima.

Baca Juga: Banyak Konten Media Berpotensi Langgar KEJ, Dewan Pers Siapkan Aplikasi Pengaduan untuk Mudahkan Masyarakat

Berdasarkan pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan/atau hak jawabnya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Somasi, dan Mediasi.

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Specialis," kata Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP kepada FPDIP, Jangan Sampai Delik Kriminalisasi Terhadap Pers Lolos

"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik," sambungnya.

Dalam eksepsi butir 1, pihak Tergugat yang dalam hal ini adalah Tergugat I, IV, V, dan VI menyatakan gugatan Penggugat prematur dan tidak mempunyai legal standing seperti yang dimaksud Tergugat. Gugatan Penggugat juga Error in Persona. Selain itu, gugatan Penggugat kadaluarsa dan gugatan Penggugat tidak lengkap.

Baca Juga: Dewan Pers Apresiasi Media Arus Utama yang Jaga Kualitas Jurnalistik

"Bahwa Eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Berkaitan dengan Eksepsi pihak tergugat, berdasarkan Yudispridensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/SIPS/2016 19 Desember 2016 Juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/SIPS/2017 tanggal 16 Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari 2018 Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019 menyatakan bahwa suatu surat gugatan yang diajukan terlalu dini atau prematur sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

“Maka dengan mempedomani Yurisprudensial tersebut, telah cukup alasan untuk menghukum Penggugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," putusnya.

Baca Juga: Uji Kompetensi Wartawan, Dorong Kesetaraan Keterampilan Pers di Indonesia

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat yang berasal dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Dr. Muh Al Jebra Al Iksan Rauf, S.H., M.H. mengatakan putusan tersebut merupakan perwujudan Negara yang mengakui adanya kebebasan Pers.

"Putusan ini bentuk bahwa memang Negara menghargai tentang adanya Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan, sebelum diajukan kepada pengadilan, terlebih dahulu mengajukan hak jawab maupun koreksi terhadap produk jurnalis dan apabila tdk direspon baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah dewan pers karena dalam UU Pers sifatnya imperatif, perlu dilalui dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

Baca Juga: Sebanyak 317 Kasus Aduan Masuk, Dewan Pers akan Tertibkan Media yang Abaikan Etika.


Ia menambahkan, seharusnya ada mekanisme yang lebih dahulu Penggugat lakukan. Terdapat hak koreksi dan hak jawab yang bisa digunakan dan diajukan ke Dewan Pers jika pihak media mengapaikan kedua hak tersebut.

Kemudian, Kuasa Hukum Tergugat VI, yang dalam hal ini adalah RRI, Eza Mahardika menambahkan bahwa Majelis Hakim telah memeriksa perkara dengan sangat cermat dan teliti. Putusan yang dikeluarkan pun sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. "Kami jadikan momen ini sebagai momen perjuangan Kemerdekaan Pers sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi menjalankan tugas sebagai jurnalistik," pungkasnya.

Selain itu, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.

Baca Juga: Dewan Pers 2022-2025 Dikukuhkan. IJTI: Harus Mampu Menjaga Publik Terlindungi dari Informasi yang Merugikan

Perkara ini berawal dari adanya enam media di Kota Makassar digugat ke Pengadilan Negeri Makassar. Enam media yang menjadi Tergugat yakni AntaraNews, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, Kabar Makassar dan RRI. Sedangkan pihak Penggugat yakni M Akbar Amir.

Gugatan Penggugat berkaitan dengan berita Konferensi Pers tahun 2016. Saat itu, salah satu media mempertanyakan status M Akbar Amin sebagai Raja Tallo. Munculnya berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 Triliun atas pembatalan proyek yang diklaimnya.

Baca Juga: Resmi! Sembilan Anggota Dewan Pers Menerima SK Pengukuhan dari Presiden

Gugatan ini menjadi sorotan masyarakat dan dianggap mampu mengancam kemerdekaan Pers. Opini publik yang muncul dan belum memahami mekanisme dan kebebasan Pers dapat membangkrutkan perusahaan media.

Media yang menjadi Tergugat pun mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Dukungan itu datang dari berbagai organisasi jurnalis, perusahaan media, Dewan Pers, dan Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ di Jakarta.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Annisa Fianni Sisma

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X