Lecehkan Korban Pelecehan Seksual, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot, Kapolda Minta Maaf

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Rabu, 19 Januari 2022 | 07:02 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. (Humas Polda Jateng)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. (Humas Polda Jateng)

"Kami tidak ingin menyakiti hati masyarakat. Siapapun oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai peraturan,” ujar Luthfi.

Baca Juga: Tiga Mahasiswi UMY Korban Pemerkosaan Ajukan Enam Tuntutan

Dia menambahkan tindakan tegas tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial R (28) warga Simo, Boyolali, berniat melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpanya ke Satreskrim.

Namun, ketika memberikan keterangan, R justru menerima pelecehan verbal dari AKP Eko selaku Kasat Reskrim.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pemerkosaan di UMY, Ini 7 Fakta yang Terungkap

“Saya menjelaskan yang saya alami. Tapi Kasatreskrim bilang, 'lha piye penak?' Saya down, ada kata-kata tidak enak dari Kasatreskrim. Saya keluar,” ujar korban.

Didampingi  pengacara Hery Hartono, korban R kemudian melaporkan perwira pertama polisi itu ke Propam Polres Boyolali atas tuduhan pelecehan.

Laporan ditembuskan ke Kapolri, Divpropam Mabes Polri, Itwasum Mabes Polri, Kapolda, Dit Propam Polda Jateng, Irwasda Polda Jateng, Wakapolda Jateng, dan Ketua IPW.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X