"Kami tidak ingin menyakiti hati masyarakat. Siapapun oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai peraturan,” ujar Luthfi.
Baca Juga: Tiga Mahasiswi UMY Korban Pemerkosaan Ajukan Enam Tuntutan
Dia menambahkan tindakan tegas tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial R (28) warga Simo, Boyolali, berniat melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpanya ke Satreskrim.
Namun, ketika memberikan keterangan, R justru menerima pelecehan verbal dari AKP Eko selaku Kasat Reskrim.
Baca Juga: Dugaan Kasus Pemerkosaan di UMY, Ini 7 Fakta yang Terungkap
“Saya menjelaskan yang saya alami. Tapi Kasatreskrim bilang, 'lha piye penak?' Saya down, ada kata-kata tidak enak dari Kasatreskrim. Saya keluar,” ujar korban.
Didampingi pengacara Hery Hartono, korban R kemudian melaporkan perwira pertama polisi itu ke Propam Polres Boyolali atas tuduhan pelecehan.
Laporan ditembuskan ke Kapolri, Divpropam Mabes Polri, Itwasum Mabes Polri, Kapolda, Dit Propam Polda Jateng, Irwasda Polda Jateng, Wakapolda Jateng, dan Ketua IPW.***
Artikel Terkait
Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Diduga Memerkosa Anak Kandungnya Sendiri
Diteror Pinjol Ilegal? Jangan Ragu Untuk Lapor ke Polisi
Terjerat Kasus Pelecehan Mahasiswi Universitas Riau, Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka
Pria di Pemalang Ditangkap Polisi Karena 5 Kali Cabuli Anak Tiri, Hukuman 15 Tahun Menantinya…
Lagi Ramai! Dugaan Kasus Pemerkosaan di Kampus UMY, Begini Kronologinya
Nyesek! Ini 7 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Selain UMY
Tok! Akui Perkosa Tiga Mahasiswi, MKA Dikeluarkan dari UMY