Tok! Akui Perkosa Tiga Mahasiswi, MKA Dikeluarkan dari UMY

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Jumat, 7 Januari 2022 | 05:05 WIB
Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto saat konerensi pers terkait dugaan kasus kekerasan seksual di UMY, Kamis (6/1/2022).  (umy.ac.id)
Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto saat konerensi pers terkait dugaan kasus kekerasan seksual di UMY, Kamis (6/1/2022). (umy.ac.id)

TITIKTEMU.CO, YOGYAKARTA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjatuhkan sanksi tegas kepada MKA alias OCD.

Aktivis mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual terhadap tiga mahasiswi tersebut dikeluarkan secara tidak hormat dari UMY.

“UMY memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yaitu diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat,” kata Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto, Kamis (6/1/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Nyesek! Ini 7 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Selain UMY

Dengan sanksi ini, MKA alias OCD kehilangan seluruh haknya sebagai mahasiswa UMY. Terduga pelaku adalah mahasiswa jurusan Ilmu Ekonomi angkatan 2017.

Keputusan itu menyusul hasil investigasi dan pemeriksaan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY.

Selain itu, kepada komite terduga pelaku MKA alias OCD juga mengakui melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pemerkosaan di UMY, Ini 7 Fakta yang Terungkap

Prof Gunawan mengatakan komite langsung melakukan investigasi sejak dugaan kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan itu viral di media sosial.

Setelah menemukan identitas terduga pelaku dan para korban, komite melakukan pemeriksaan.

Hingga akhirnya komite memutuskan perbuatan yang dilakukan MKA alias OCD termasuk pelanggaran berat terhadap disiplin dan etik mahasiswa.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pemerkosaan di UMY: Korban Ketiga Syok, Diperkosa Lewat ‘Belakang’

“MKA terbukti melanggar disipilin dan etika mahasiswa UMY. Ini sebagaimana tercantum pada Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021,” jelas Gunawan.

Sanksi maksimal diberikan kepada MKA, lanjut rektor, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY No.017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X