TITIKTEMU.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan atas mahasiswi bimbingannya.
Status tersangka ditetapkan, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto di Pekanbaru, Riau, membenarkan hal tersebut pada Kamis, 18 November 2021.
Baca Juga: Semarang Great Sale 2021, Bertabur Diskon dan Promo Hingga 28 November 2021
Menurut Kombes Sunarto, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian menetapkan SH sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi bimbingannya.
Kombes Sunarto menambahkan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum, agar kasusnya cepat selesai.
"Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," tambah Kombes Sunarto.
Baca Juga: UGM Beri Pelatihan Budidaya Ayam Bahagia Bagi Warga Binaan Lapas. Anda Bisa Ikut Melakukannya
Terkait kasus ini, SH juga sudah pernah dimintai keterangannya sebagai saksi.
Sebelumnya, SH membantah telah melakukan pelecehan kepada mahasiswi berinisial “L”.
Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Oktober 2021, di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.
Tak hanya itu, bahkan, SH juga sudah telah melaporkan mahasiswi yang mengaku dilecehkan tersebut, karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Sebelum menetapkan SH sebagai tersangka, penyidik juga menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini juga mendapat perhatian secara luas dari berbagai pihak, karena terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Riau.
Baca Juga: Viral! Pembalap WSBK Memberi Uang Pada Bocah Pedagang Gelang Di Pantai Kuta Mandalika
Kasus pelecehan ini merebak, setelah sebuah rekaman video, tentang seorang mahasiswi berinisial “L” yang mengaku telah dilecehkan oleh SH, beredar luas di media sosial sejak 4 November 2021..
Tindak asusila tersebut terjadi, saat “L” melakukan bimbingan skripsi.
Beberapa hari setelah itu, “L” didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru hingga kasus tersebut ditangani Polda Riau.***
Artikel Terkait
Kasus Kematian Mahasiswa UNS, Rektor : Kami Beri Pendampingan Hukum Bagi Panitia Diksar
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Meninggalnya Gilang Endi Saputra Saat Diklatsar Menwa UNS
Akun Twitter Satlantas Polresta Banyumas Diretas, Polisi Kejar Pelakunya!
Rekontruksi Meninggalnya Mahasiswa Gilang Endi Saputra. Salah Satu Tersangka Bantah Lakukan Pemukulan