Nyesek! Ini 7 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Selain UMY

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Rabu, 5 Januari 2022 | 16:52 WIB
ILustrasi kekerasan seksual di kampus. (Shutterstock)
ILustrasi kekerasan seksual di kampus. (Shutterstock)

PS, oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Baca Juga: Kisah Amy Fitria, Korban Kekerasan Seksual yang Berjuang Mencari Keadilan  

Kasus pelecehan seksual di kampus UPR inididuga sudah dilakukan PS sejak tahun 2016.

Isu pelecehan seksualterhadap mahasiswi mulai bergulir sejak PS menjabat Ketua Prodi Pendidikan Fisika, FKIP UPR.

Modus pelecehan seksual oleh oknum dosen ini dilakukan saat korban konsultasi masalah perkuliahan ruang kantornya.

Baca Juga: Amazon: Penyambutan Mantan Narapidana Kasus Pelecehan Seksual Yang mengarah ke Pedopilia, Itu Agak Menjijikkan

Bentuk pelecehan mulai dari meraba bagian-bagian sensitif korban, mencium, memeluk, dan menggesek-gesekkan kemaluan ke tubuh korban.

Dari hasil investigasi kode etik internal, pihak kampus memberhentikan jabatan PS sebagai Kepala Prodi Studi Pendidikan Fisika. Pelaku sudah ditahan polisi.

Dikutip Antara, Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UPR Wawan Navado mengatakan salah satu korban sempat dihubungi pelaku untuk berdamai.

Baca Juga: Tim Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

PS akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 6 April 2020 dengan hukuman penjara 1,5 tahun.

6. Dugaan kasus kekerasan seksual di kampus UNJ

Seorang dosen UNJ inisial DA diduga melakukan pelecehan seksual di kampus kepada sejumlah mahasiswi.

Aksi pelecehan seksual berupa pesan-pesan teks menggoda atau sexting. Kasus terungkap saat sejumlah mahasiswi yang menjadi korban melapor BEM UNJ.

“Sebenarnya kasus ini terjadi beberapa tahun lalu. Oknum DA mengirim teks yang menggoda kepada korban,” kata Kepala Media Humas UNJ, Syaifudin, dikutip dari Antara, Rabu (8/11/2021).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X