TITIKTEMU.CO
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat Senin (6/9/2021) besok akan melakukan pemanggilan terhadap 7 terduga pelaku pelecehan massal di Komisi Penyiaran Indonesia KPI, yang dibarengi perundungan terhadap MS, salah seorang pegawai di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Pemanggilan ini terkait beredarnya surat aduan MS kepada Presiden Jokowi yang viral di media sosial.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Massal di Komisi Penyiaran Indonesia, 7 Staf KPI Dinonaktifkan
Dilansir Kantor Berita Antara, hingga Jumat (3/9/2021), polisi telah memeriksa MS selaku korban pelecahan massal di KPI. Sedangkan untuk pemeriksaan terduga pelaku baru akan dijadwalkan Senin. Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan, jika apa yang dilaporkan korban benar, para pelaku bisa dijerat pasal berlapis.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yakni saudara MS dengan dugaan pidana pasal 289 dan 281, yaitu perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," kata Setyo kepada wartawan Antara.
Menurut Setyo, jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MSA, mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.
Setyo menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut masih dugaan. Pihak Kepolisian sendiri akan bekerja sama dengan KPI dalam mengusut kasus ini, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI, termasuk juga korbannya.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah mengaku, pihaknya sudah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku. Untuk memudahkan proses hukum, ketujuh terduga pelaku tersebut juga sudah dibebastugaskan dari KPI. (ewa)***