Seperti Adzan yang merupakan panggilan untuk beribadah, maka dari itu Adzan dikumandangkan dengan pengeras suara ke luar.
Sedangkan, untuk kegiatan sholat, pengajian atau sejenisnya menggunakan pengeras suara ke dalam.
"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya.
Baca Juga: Manchester United Babak Belur Dihajar Leicester City di King Power Stadium
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," tandasnya.***
Artikel Terkait
Daftarkan Masjid dan Mushala Anda ke SIMAS Kemenag. Begini caranya
Apa Manfaat Mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS Kemenag? Berikut Penjelasannya
Ini Panduan Terbaru Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan dari Kemenag
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemenag 14-28 Oktober, Catat Jadwal dan Lokasinya!