TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Agency France-Presse (AFP) menyoroti pengeras suara saat Adzan yang dikumandangkan di wilayah DKI Jakarta. Dalam beritanya media asal Prancis itu memberikan judul 'Ketakwaan atau Gangguan Kebisingan'.
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan dan penjelasannya mengenai instruksi dan peraturan penggunaan pengeras suara untuk adzan di masjid, langgar atau mushalla.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Islam) Kamaruddin Amin menegaskan adzan adalah panggilan salat, tuntunan pengeras suara masih relevan.
"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," tegas Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: Tumbangkan Burnley 2-0 di Etihad Stadium, Manchester City Tempel Ketat Pemuncak Klasemen
Lebih lanjut, Kamaruddin juga menjelaskan terkait hal tersebut Kementerian Agama telah menerbitkan instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala.
Meski demikian, lanjut Kamaruddin, Kemenag telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala.
Baca Juga: Dibutuhkan 298 orang Calon Perangkat Desa di Wonogiri. Persiapkan Dirimu!
Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Kamaruddin.
"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.
Baca Juga: Kopi Excelsa Banyuanyar, Kutunggu Datangmu di Lereng Lereng Merbabu
Diketahui, instruksi tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan atau ke dalam.
Artikel Terkait
Daftarkan Masjid dan Mushala Anda ke SIMAS Kemenag. Begini caranya
Apa Manfaat Mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS Kemenag? Berikut Penjelasannya
Ini Panduan Terbaru Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan dari Kemenag
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemenag 14-28 Oktober, Catat Jadwal dan Lokasinya!