Apa Manfaat Mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS Kemenag? Berikut Penjelasannya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Minggu, 19 September 2021 | 05:00 WIB
Gedung Kemenag RI di Jakarta Pusat (pic. kemenag.co.id)
Gedung Kemenag RI di Jakarta Pusat (pic. kemenag.co.id)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.

Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan, program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama.

“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” kata Syukur seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari laman kemenag.go.id.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pimpinan Majelis Mujahidin Timur (MIT), Ali Kalora Tewas

Proses sosialisasi dan pendataan masjid dan musala ke aplikasi SIMAS tersebut sudah dilakukan sejak 2014. Hingga saat ini Kemenag masih melakukan pendataan.

Lalu, apa manfaat yang akan diterima masjid dan musala bila mendaftar secara daring atau online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) ?.

Menurut Syukur, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. “Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,”

Baca Juga: West Ham United Akan Meladeni Manchester United di London Stadium

Beberapa manfaat lainnya bila masjid atau musala terdaftar dalam SIMAS adalah sebagai berikut:

  • Memudahkan rekomendasi permohonan bantuan karena mulai tahun 2022 pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag akan dilakukan secara online
  • Masjid/musala akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala.
  • Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat, dengan menggunakan stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan.
  • Jika ada masjid/musala berdasarkan laporan terkena musibah seperti roboh/hancur akan dilakukan pembaruan data. Pembaruan data rumah ibadah selalu dilakukan seiring dengan perkembangan situasi di lapangan.

Kementerian Agama sangat konsen dalam pendataan rumah ibadah. Sebab, data masjid dan musala sangat penting dalam proses pemberdayaan, baik fisik maupun SDM pengelola (takmir).

Baca Juga: Buruan Daftar! PT KAI Lagi Buka Lowongan Besar-besaran nih

Aplikasi SIMAS dibangun dalam kerangka itu. “Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS” jelas Syukur.

Aplikasi yang dibangun sejak 2013 ini didesain sebagai bentuk layanan publik dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemberdayaan potensi masjid dan musala Indonesia.

Tujuan dari aplikasi ini adalah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X