Daftarkan Masjid dan Mushala Anda ke SIMAS Kemenag. Begini caranya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 18 September 2021 | 23:22 WIB
Cara mendaftarkan masjid/musala ke dalam SIMAS  (Pic. kemenag.go.id)
Cara mendaftarkan masjid/musala ke dalam SIMAS (Pic. kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, terus berupaya melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Masjid dan musala diminta untuk mendaftar secara daring atau online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

Proses sosialisasi dan pendataan masjid dan musala ke aplikasi SIMAS tersebut sudah dilakukan sejak 2014. Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan, program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama.

“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Syukur seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari laman kemenag.go.id .

Baca Juga: West Ham United Akan Meladeni Manchester United di London Stadium

Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. “Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” tutur Syukur.

Selain itu menurut Syukur, data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). “Sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit),”ungkapnya.

“Terpenting lagi, setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional,” ungkapnya.

Baca Juga: Buruan Daftar! PT KAI Lagi Buka Lowongan Besar-besaran nih

Lalu bagaimana bila takmir ingin mendaftarkan masjid atau musalanya  dalam SIMAS? Syukur menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:

  1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
  2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
  3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id. ***

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X