3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
Baca Juga: Pesawat Tabrak Gedung di Milan, 8 Orang Dilaporkan Tewas
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Baca Juga: RUU HPP Segera Disahkan Menjadi Undang-undang, Semua Pemegang KTP Otomatis Menjadi Wajib Pajak
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Baca Juga: Begini Cara Bikin Kopi Tubruk Paling Enak , Dijamin Perut Tidak Kembung
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Baca Juga: Tahap ke-84, Indonesia Kedatangan 800 Ribu Dosis Vaksin Pfizer
Artikel Terkait
Arti Status Bantuan Subsidi Upah (BSU). Anda Termasuk yang Mana?
Ini Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja Dalam Penanganan Covid-19
Horee.., Bantuan PKH Oktober Cair, Begini Cara Cek dan Kualifikasinya