Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Tahap Aktivasi Rekening Lho. Ini yang Berhak Menerima

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Senin, 4 Oktober 2021 | 08:01 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain (Foto: Humas Kemenag)
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain (Foto: Humas Kemenag)

TITIKTEMU.CO - Wah ternyata subsidi pemerintah menyasar hampir ke semua lini. Termasuk di bidang pendidikan.

Melalui Kemenag, pemerintah memberikan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan kini sudah memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain, mengatakan bahwa tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2021 adalah sebesar Rp250 ribu per bulan.

Namun karena keterbatasan anggaran, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali.

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp250 ribu per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya Rp2 juta, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," terang Zain dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (3/10/2021).

Baca Juga: Wow! Pajak 35 Persen Bagi Wajib Pajak Berpenghasilan Rp 5 Miliar ke Atas

Pemberian tunjangan insentif guru madrasah, lanjut Zain, adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. 

"Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS," terang Zain.

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional.

"Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320 ribu guru madrasah bukan PNS," ucapnya.

Baca Juga: Donald Trump Tuduh Ibu Perdana Menteri Kanada Pernah Berhubungan Seks dengan Semua Personel Rolling Stones

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut:


1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);


2. Belum lulus sertifikasi;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X