Horee.., Bantuan PKH Oktober Cair, Begini Cara Cek dan Kualifikasinya

photo author
Budi Harjo Kusumo, TitikTemu.co
- Minggu, 3 Oktober 2021 | 15:40 WIB
Ilustrasi Pencairan Dana PKH ( Foto / Screenshot : Ilustrasi/surabaya.net )
Ilustrasi Pencairan Dana PKH ( Foto / Screenshot : Ilustrasi/surabaya.net )

 

 

 

TITIKTEMU.CO,  Jakarta -- Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian, akan disalurkan kepada masyarakat setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap,  melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. Rencananya PKH selanjutnya akan cair pada Oktober 2021.

Seperti dikutip AYOINDONESIA.COM jaringan TITIKTEMU.CO, pemerintah kini telah menganggarkan sebanyak Rp 28,31 triliun,  untuk 10 juta KPM. Besaran bantuan PKH hari ini disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.

Rinciannya, keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita akan menerima bantuan Rp 3.000.000  tiap tahunnya.

Sementara keluarga yang memiliki anak SD,  menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1.500.000 per tahun, dan anak SMA menerima Rp 2.000.000 per tahun. Sementara periode bantuan selama 12 bulan.

Baca Juga: Percepat Jalur Perekonomian yang Terintegrasi, Jokowi Resmikan Terminal Baru Bandara Mopah di Merauke

Kebijakan ini diterapkan dalam rangka membantu masyarakat yang terkena imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kategori penerima PKH adalah ibu hamil, balita, siswa SD. Kemudian siswa SMP, siswa SMA, disabilias, dan lansia. Penerima bansos PKH hari ini bisa mengecek apakah dananya sudah diterima atau belum di cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat bisa mengakses informasi untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan PKH Oktober 2021.

Baca Juga: Peringatan HUT ke-76 TNI, 112 Alutsista Akan Digelar Disekitar Kawasan Istana Merdeka

 

Berikut cara cek daftar penerima PKH hari ini periode pencairan Oktober 2021 : 

1.  Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id dan pilih menu Cek Penerima Bansos

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X