“Langkah-langkah kepolisian masih berjalan. Kami akan melihat sejauh mana unsur kekerasan anak terjadi dan siapa saja yang terlibat,” kata AKP Zaenul.
Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Harapan Kasus Tak Terulang
Keluarga korban berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mereka meminta agar sekolah memperkuat pengawasan serta memberikan edukasi anti-bullying kepada siswa.
“Kami tidak ingin ada anak lain yang mengalami hal seperti ini. Semoga kejadian ini jadi yang terakhir,” ujar Sugiyanto.
Dengan pendampingan psikologis dan dukungan semua pihak, diharapkan korban segera pulih dan bisa kembali menempuh pendidikan seperti sedia kala.***
Artikel Terkait
Teliti Respons Perundungan, Dosen UPGRIS Semarang Argo Widiharto Raih Gelar Doktor
Menkes Akan Putus Perundungan Pada Dokter Yang Mengikuti Spesialis
Kemenkes Beri Sanksi Tiga Rumah Sakit Karena Ada Perundungan, Ini Rumah Sakitnya
Tahun Ajaran Baru Di Yogya , Tidak Ada Kegiatan Perundungan Dan Perpeloncoan
Lawan Perundungan, Remaja Jateng Didorong “Wani Curhat”
Ryan Adriandhy Jadikan Kisah Bullying Dirinya Jadi Inspirasi Film Animasi ‘Jumbo’