Tahun Ajaran Baru Di Yogya , Tidak Ada Kegiatan Perundungan Dan Perpeloncoan

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Selasa, 16 Juli 2024 | 08:30 WIB
Guru memberikan sosialisasi terkait program-program sekolah dalam kegiatan masa PLS di SMP Negeri 9 Yogyakarta. (Pemkot Yogyakarta)
Guru memberikan sosialisasi terkait program-program sekolah dalam kegiatan masa PLS di SMP Negeri 9 Yogyakarta. (Pemkot Yogyakarta)

TITIKTEMU.CO,  Kegiatan belajar  mengajar di sekolah tahun ajaran baru 2024/2025 di Kota Yogyakarta sudah dimulai kembali. Kegiatan awal diisi dengan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru. Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan larangan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah yang mengarah kepada perploncoan maupun perundungan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan kegiatan PLS dilaksanakan dalam rangka pengenalan peserta didik baru dengan lingkungan sekolah yang baru. PLS dilaksanakan dengan kegiatan yang relevan.

“Dilarang melakukan kegiatan yang menjurus kepada perploncoan, intimidasi, perundungan atau bullying. Baik fisik maupun psikis, dan kekerasan terhadap peserta didik baru,” kata  Budi. 

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Pemkot Yogya Tandingkan Ratusan Siswa SD Dan SMP

Disdikpora Kota Yogyakarta sudah menerbitkan Surat Edaran nomor 400.3/5941 tentang edaran awal tahun pelajaran 2024/2025. Dalam surat edaran itu salah satunya mengatur kegiatan PLS yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah. Sesuai aturan itu kepala sekolah diminta agar mengendalikan PLS dan mencegah terjadinya kekerasan.

“PLS dilarang dilaksanakan di luar waktu pembelajaran, misalnya sampai malam atau dini hari. Materi Kegiatan MPLS dapat berupa pendidikan antikorupsi, pendidikan karakter dan pendidikan etika berlalu lintas. Kepala sekolah agar menyosialisasikan pentingnya pemberantasan aksi vandalisme,” terangnya.

Budi menjelaskan dalam PLS dilarang mewajibkan siswa baru memakai atribut seperti tas karung serta pakaian sampai aksesori di kepala dan alas kaki yang tidak wajar. Termasuk papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya serta berisi konten yang tidak bermanfaat. Selain itu itu dilarang memberikan tugas siswa baru untuk wajib membawa suatu produk barang yang sulit didapatkan, tugas yang tidak bermanfaat dan hukuman tak mendidik.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Tema MPLS 2024 untuk Sekolah TK dan SD Lengkap Caption Foto, Desain Estetik Back to School: Unduh Bingkai Foto Terbaru di Sini 

Pihaknya menegaskan kegiatan PLS harus dilakukan oleh guru, dilarang melibatkan siswa kakak kelas dan  alumni sebagai penyelenggara. Kepala Sekolah agar mengendalikan kegiatan PLS, dan bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan PLS. “Untuk pengawasan staf-staf Disdikpora melakukan monitoring ke sekolah-sekolah,” ujarnya. 

Sementara itu Kepala SMP Negeri 9 Yogyakarta Sugiharjo menyampaikan sebelum masa PLS, sekolah sudah mengundang orang tua dan siswa terkait sosialisasi kegiatan masa PLS. Materi PLS disampaikan antara lain terkait sosialisasi visi misi sekolah, kurikulum, pengenalan lingkungan sekolah, program-program sekolah serta adat dan budaya sekolah. Pihaknya mengakui kegiatan PLS melibatkan pengurus OSIS dari kakak kelas.

“Tetap semua kegiatan yang mengisi adalah bapak ibu guru dan dari luar (narasumber). OSIS hanya mendampingi dan memberikan motivasi kepada anak-anak. Di akhir MPLS kami rencana mengajak anak-anak berputar mengelilingi sekitar lingkungan sekolah untuk mengenalkan wilayah SMP 9 berada di wilayah Kotagede," jelas Sugiharjo. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Pemkot Yogyakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X