TITIKTEMU.CO, Praktek perundungan terjadi juga di dunia kedokteran, membuat Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Instruksi menteri ini untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).
Perundungan ini awal ditemukannya menyebar di media sosial, berupa tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes. Setelah dilakukan pendalaman , korban mengalami stres karena mendapatkan tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kedokteran.
''Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,'' ujar Menkes Budi.
Dengan modus pembentukan karakter dokter-dokter muda, perundungan ini malah menyebabkan kerugian bukan hanya mental, tapi fisik dan finansial bagi peserta didik.
Menkes Budi berulangkali bertanya kepada pimpinan maupun dokter senior dan kepada dokter peserta didik terkait kasus perundungan di rumah sakit ini, namun jawaban yang didapat kontradiktif.
''Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,'' ucapnya.
Menkes Budi mengungkapkan sejumlah kasus perundungan yang pernah ia terima di antaranya, ada kelompok di mana peserta didik ini diperlakukan sebagai asisten, sebagai sekretaris, sebagai pembantu pribadi. Mereka diperintah mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry, hingga antar jemput anak dokter senior. Bahkan di antara para korban ada yang diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk kepentingan pribadi oknum dokter spesialis.
''Kasus itu tidak pernah berani disampaikan oleh para junior, dan akibatnya begitu dia jadi senior dia melakukan hal yang sama. Oleh karena itu kita berusaha untuk semua rumah sakit vertikal di Kemenkes untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Kita akan jalankan ini dengan tegas,'' katanya.
Terkait perundungan itu, Menkes Budi telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang mulai berlaku Kamis 20 Juli 2023.
Menkes Budi juga telah memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/ .
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.
Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:
Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan;
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Bagi peserta didik:
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;
b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan;
c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Baca Juga: Profil Mamat Alkatiri, Komika Dokter Gigi yang Dipolisikan Anggota DPR Hillary Brigita Lasut.
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:
a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis;
b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
''Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada PPDS yang selama ini tidak mau didiskusikan sekarang kita putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan,'' ucap Menkes Budi.
Artikel Terkait
Lowongan untuk Dokter dan Dokter Gigi! Kemenkes Rekrut Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus, Sampai 7 Mei 2023
INFO LOKER : RSUI Buka Rekrutmen Dokter Spesialis Andrologi dan Dokter Umum. Pendaftaran sampai 29 Mei
Kemenkes Buka Pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Layanan Primer periode II 2023
Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis dari Kemenkes. Cek Syarat dan Link Pendaftaranya di Sini