Jalur Domisili SPMB 2025: Pengganti Jalur Zonasi, Ini Syarat Lengkapnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:00 WIB
Mendikdasmen ubah istilah ppdb jadi spmb dan zonasi jadi domisili  (Instagram/studio.media)
Mendikdasmen ubah istilah ppdb jadi spmb dan zonasi jadi domisili (Instagram/studio.media)

TITIKTEMU.CO - Dalam sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, terdapat empat jalur utama yang bisa dipilih oleh calon murid, yaitu:

  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Mutasi

Jalur domisili adalah jalur seleksi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tinggal di dalam area penerimaan yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Jalur ini menggantikan istilah "jalur zonasi" yang sebelumnya dikenal dalam sistem PPDB. Kini, PPDB secara resmi diganti menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) berdasarkan keputusan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Baca Juga: SPMB 2025: Jalur Prestasi Tak Lagi Gunakan Nilai Rapor, Ini Penjelasannya

Apa Bedanya Jalur Zonasi dan Jalur Domisili?

Perbedaan utama terletak pada dasar penentuannya.

Zonasi didasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah.

Domisili mengacu pada wilayah administratif tempat tinggal calon murid

Perubahan ini bertujuan agar proses seleksi lebih adil, terutama bagi wilayah yang tidak selalu bisa diukur dari jarak geografis semata.

Baca Juga: Abdul Mu'ti Umumkan SPMB 2025 Segera Diberlakukan, Gantikan Sistem PPDB dan Ujian Nasional

Syarat Jalur Domisili SPMB 2025 yang Perlu Diketahui

Berikut syarat lengkap jika Anda ingin mendaftar melalui jalur domisili di SPMB 2025:

1. Kartu Keluarga (KK) harus sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

2. Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan yang tertera di dokumen pendidikan sebelumnya seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X