TITIKTEMU.CO-Guru Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) perlu memperhatikan perubahan terbaru terkait syarat sertifikasi.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengumumkan adanya pembaruan penting dalam proses sertifikasi guru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia.
Perubahan ini tidak hanya menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi, tetapi juga sebagai upaya mendorong guru menjadi lebih kompeten dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Berikut informasi lengkap yang wajib diketahui oleh para guru.
Sertifikasi Guru: Pengakuan Profesionalisme dan Kunci Kesejahteraan
Sertifikasi guru merupakan proses penilaian untuk mengukur kompetensi dan kualifikasi seorang guru dalam menjalankan tugasnya.
Guru yang lulus sertifikasi tidak hanya memperoleh pengakuan atas profesionalismenya, tetapi juga berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada guru sekaligus motivasi agar mereka terus meningkatkan kompetensinya.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sertifikasi adalah dasar untuk menciptakan guru yang bermutu dan berdampak positif pada pembelajaran siswa.
“Guru bermutu, guru hebat, itu salah satunya ditentukan oleh kesejahteraannya melalui sertifikasi,” ujar Abdul dalam peluncuran Bulan Guru Nasional (HGN).
Syarat Baru Sertifikasi: Dua Materi Tambahan dalam PPG
Dalam perubahan aturan ini, Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa ada dua materi tambahan yang wajib diselesaikan guru dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Artikel Terkait
Fakta Terbaru Kasus Guru Supriyani yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Muridnya di Konawe Selatan
Kapan Memperingati Hari Guru Nasional 2024? Tema dan Sejarah Peringatan yang Penuh Makna
Persiapkan Diri! Tata Cara Daftar Guru PPPK 2024, Syarat Bagi Penyandang Disabilitas dan Jadwal Pendaftaran
LINK Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap II Online: Jadwal, Cara Daftar, dan Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan
Benarkah Tunjangan Profesi Guru akan Dihapuskan? CEK Fakta selengkapnya
Kabar Gembira: Guru di Indonesia Berpeluang Mendapatkan 3 Tambahan Penghasilan, Simak Syarat dan Detailnya
Perubahan Aturan Baru Sertifikasi Guru, Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan?
GRATIS! 10 Link Twibbon Selamat Hari Guru Nasional 2024 Desain Terbaik, Cocok Dibagikan Ke Media Sosial