Ini Batas Penghasilan Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025 – Pahami Apa Kamu Memenuhi Syara?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 16 Februari 2025 | 21:30 WIB
Batas penghasilan orang tua yang termasuk kategori layak dapat KIP Kuliah  (Puslapdik Kemdikbud)
Batas penghasilan orang tua yang termasuk kategori layak dapat KIP Kuliah (Puslapdik Kemdikbud)

Mahasiswa yang lolos seleksi KIP Kuliah akan mendapatkan berbagai bentuk bantuan, antara lain:

1. Pembebasan Biaya Kuliah

KIP Kuliah menanggung biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP secara penuh yang akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi tempat mahasiswa tersebut diterima.

2. Bantuan Biaya Hidup

Besaran bantuan biaya hidup diberikan berdasarkan indeks harga lokal di masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Baca Juga: Arab Saudi Resmi Larang Anak-anak Ikut Ibadah Haji

Berikut adalah nominal bantuan yang akan diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap bulannya:

  • Rp800 ribu per bulan
  • Rp950 ribu per bulan
  • Rp1,2 juta per bulan
  • Rp1,25 juta per bulan
  • Rp1,4 juta per bulan

Dengan adanya bantuan biaya hidup ini, mahasiswa diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalani pendidikan tanpa perlu khawatir dengan biaya sehari-hari.

Baca Juga: Lulusan Paket C Bisa Daftar KIP Kuliah 2025! Cek Syarat & Cara Daftarnya di Sini!

Syarat Tambahan Penerima KIP Kuliah 2025

Agar bisa mendapatkan KIP Kuliah, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat tambahan berikut:

1. Penerima KIP SMA/SMK/sederajat – Jika sebelumnya sudah memiliki KIP di jenjang sekolah menengah, maka berhak mendaftar KIP Kuliah.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – Jika keluarga termasuk dalam daftar DTKS, maka peluang mendapatkan KIP Kuliah lebih besar.

Baca Juga: Meski Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif untuk Guru Non PNS pada RA dan Madrasah Tahun 2025: Simak Kriterianya

3. Menerima program bantuan sosial dari Kemensos – Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) memenuhi syarat untuk KIP Kuliah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X