Ini Batas Penghasilan Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025 – Pahami Apa Kamu Memenuhi Syara?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 16 Februari 2025 | 21:30 WIB
Batas penghasilan orang tua yang termasuk kategori layak dapat KIP Kuliah  (Puslapdik Kemdikbud)
Batas penghasilan orang tua yang termasuk kategori layak dapat KIP Kuliah (Puslapdik Kemdikbud)

TITIKTEMU.CO-Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa beban biaya.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah memenuhi batas penghasilan orang tua.

Lalu, berapa batas penghasilan yang diperbolehkan agar seorang mahasiswa bisa menerima KIP Kuliah 2025?

Baca Juga: Dapat Rp1,4 juta per Bulan! Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah 2025, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Batas Penghasilan Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025

Berdasarkan Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kemdikbudristek, berikut adalah ketentuan penghasilan orang tua yang memenuhi syarat untuk menerima KIP Kuliah 2025:

1. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4 juta per bulan.

2. Atau, jika dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak boleh lebih dari Rp750 ribu per bulan.

Baca Juga: Lowongan Kerja TransJogja 2025: Dibuka untuk Lulusan D3/S1, Gaji Rp4-6 Juta!

Jika penghasilan orang tua berada di atas batas tersebut, maka kemungkinan besar pendaftar tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Selain bukti penghasilan, pendaftar juga harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat (minimal tingkat desa/kelurahan).

SKTM ini berfungsi sebagai dokumen pendukung yang menyatakan bahwa keluarga pendaftar termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu.

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Quality Time Penting dalam Relationship, Alasan Cerai Sherina Munaf dan Baskara yang Disebut-sebut Kurang Habiskan Waktu Bersama

Jenis Bantuan yang Diberikan dalam KIP Kuliah 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X