Meski Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif untuk Guru Non PNS pada RA dan Madrasah Tahun 2025: Simak Kriterianya

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 16 Februari 2025 | 15:58 WIB
Kemenag akan kembali memberikan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno. (kemenag.go.id)
Kemenag akan kembali memberikan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno. (kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Agama tahun ini akan kembali memberikan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” jelas Suyitno seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (15/2/2025).

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-20 2025: Preview, H2H, Line Up Pemain, Prediksi Skor

“Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” ujarnya.

Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Insentif ini diberikan agar menjadi memotivasi bagi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” tambah Suyitno.

Baca Juga: Prediksi Skor PSIS Semarang vs PSM Makassar di BRI Liga 1 2024/2025 Pekan 23 Malam Ini Lengkap Preview, H2H, Prediksi Line Up Pemain

Kriteria Penerima Insentif

Meski begitu, Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

Berikut ini merupakan kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

Baca Juga: Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-20 Malam Ini, 4 Fakta Menarik Dalam Laga Krusial Bagi Garuda Muda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X