Peluang Lebih Besar! Siswa SMA-SMK Penerima PIP Ketahui Kategori Prioritas Dapat KIP Kuliah 2025

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 5 Februari 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2025 (https://puslapdik.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi KIP Kuliah 2025 (https://puslapdik.kemdikbud.go.id)

TITIKTEMU.CO-Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 telah dibuka sejak 3 Februari 2025.

Salah satu kelompok yang mendapat prioritas dalam seleksi penerima KIP Kuliah tahun ini adalah siswa SMA dan SMK yang sebelumnya telah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Septian Prima Diassari, dalam sosialisasi pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikti Saintek pada Selasa, 4 Februari 2025.

"Hingga tahun 2024, jumlah pendaftar KIP Kuliah telah mencapai lebih dari 1 juta siswa," ujarnya.

Dengan tingginya jumlah pendaftar, pemerintah menetapkan delapan kategori prioritas yang memiliki peluang lebih besar untuk lolos KIP Kuliah 2025.

Baca Juga: KIP Kuliah 2025: Buka Februari? Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya di Sini!

Apa Itu KIP dan PIP?

KIP adalah kartu yang digunakan sebagai identitas penerima Program Indonesia Pintar (PIP), yaitu bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

PIP disalurkan berdasarkan pemadanan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kemensos.

Saat ini, KIP SMA/SMK sudah berbentuk digital dan bisa diakses melalui aplikasi SIPINTAR oleh pihak sekolah.

Namun, bagi penerima PIP yang tidak memiliki KIP, mereka belum termasuk dalam prioritas utama penerima KIP Kuliah 2025.

Baca Juga: Pembelian Gas LPG 3 Kilogram Wajib di Pangkalan, Sebelum Dianulir Presiden

Kategori Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025

Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan oleh Kemendikti Saintek, berikut adalah delapan kategori prioritas pendaftar KIP Kuliah 2025:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X