5. Madrasah Harus Memiliki Izin Operasional
Guru honorer yang mengajar di madrasah tanpa izin operasional resmi tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi.
Oleh karena itu, pastikan madrasah tempat Anda mengajar telah terdaftar di SIMPATIKA.
6. Bukti Aktivitas Mengajar
Terakhir, guru honorer wajib menunjukkan bukti bahwa mereka aktif mengajar di madrasah yang telah terdaftar di SIMPATIKA.
Aktivitas mengajar ini biasanya dibuktikan dengan dokumen seperti:
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
- Daftar hadir siswa.
- Jurnal mengajar.
Baca Juga: Cara Daftar Akun SNPMB 2025 yang Dibuka 13 Januari, Berlaku untuk SNBP, SNBT dan Gap Year
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mengajukan tunjangan sertifikasi, guru honorer madrasah perlu melengkapi sejumlah dokumen, seperti:
- Fotokopi ijazah S1/D4.
- Sertifikat pendidik.
- SKBK.
- Surat keterangan aktif mengajar.
- Dokumen pelatihan yang telah diikuti.
Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, guru honorer madrasah memiliki peluang besar untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Kemenag.
Program ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap dedikasi para guru yang terus berjuang mencerdaskan anak bangsa.
Artikel Terkait
Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Tahap Aktivasi Rekening Lho. Ini yang Berhak Menerima
Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan bagi Pokja Guru Madrasah. Segini Nominalnya
Kemenag Buka Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya
Antusias Guru Madrasah untuk Daftar Seleksi Akademik PPG tinggi. Pelaksanaan Pertengahan Agustus
Jawaban Pelatihan Teknis Manajemen Madrasah Pintar Kemenag 2024: Mencetak Pemimpin Pendidikan yang Profesional