Syarat dan Ketentuan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Honorer Madrasah: Panduan Lengkap dari Kemenag

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 13 Januari 2025 | 21:15 WIB

5. Madrasah Harus Memiliki Izin Operasional

Guru honorer yang mengajar di madrasah tanpa izin operasional resmi tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi.

Oleh karena itu, pastikan madrasah tempat Anda mengajar telah terdaftar di SIMPATIKA.

 

6. Bukti Aktivitas Mengajar

Terakhir, guru honorer wajib menunjukkan bukti bahwa mereka aktif mengajar di madrasah yang telah terdaftar di SIMPATIKA.

Aktivitas mengajar ini biasanya dibuktikan dengan dokumen seperti:

  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
  • Daftar hadir siswa.
  • Jurnal mengajar.

 Baca Juga: Cara Daftar Akun SNPMB 2025 yang Dibuka 13 Januari, Berlaku untuk SNBP, SNBT dan Gap Year

Dokumen yang Perlu Disiapkan

 

Untuk mengajukan tunjangan sertifikasi, guru honorer madrasah perlu melengkapi sejumlah dokumen, seperti:

  • Fotokopi ijazah S1/D4.
  • Sertifikat pendidik.
  • SKBK.
  • Surat keterangan aktif mengajar.
  • Dokumen pelatihan yang telah diikuti.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya

 

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, guru honorer madrasah memiliki peluang besar untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Kemenag.

Program ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap dedikasi para guru yang terus berjuang mencerdaskan anak bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: pendis.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X