TITIKTEMU.CO-Kementerian Agama (Kemenag) kembali menetapkan kebijakan penting terkait tunjangan sertifikasi bagi guru honorer madrasah.
Program ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para guru honorer yang mengabdi di madrasah.
Namun, tidak semua guru honorer berhak menerima tunjangan ini.
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Mengapa Tunjangan Sertifikasi Penting?
Tunjangan sertifikasi adalah bentuk penghargaan dan dukungan kepada guru honorer yang telah memenuhi standar kompetensi dan profesionalisme dalam pendidikan.
Dengan adanya tunjangan ini, guru diharapkan dapat memberikan pengajaran yang lebih berkualitas dan mendukung perkembangan siswa secara optimal.
Berikut adalah kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan ini, berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023.
Baca Juga: Pengumuman CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Hasil Seleksi 17.221 Peserta Lolos
1. Kualifikasi Akademik yang Wajib Dimiliki
Guru honorer madrasah yang ingin menerima tunjangan sertifikasi wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
Tanpa memenuhi kualifikasi ini, guru tidak dapat mengikuti program sertifikasi.
Selain itu, guru juga harus memiliki sertifikat pendidik, yang bisa diperoleh setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Artikel Terkait
Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Tahap Aktivasi Rekening Lho. Ini yang Berhak Menerima
Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan bagi Pokja Guru Madrasah. Segini Nominalnya
Kemenag Buka Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya
Antusias Guru Madrasah untuk Daftar Seleksi Akademik PPG tinggi. Pelaksanaan Pertengahan Agustus
Jawaban Pelatihan Teknis Manajemen Madrasah Pintar Kemenag 2024: Mencetak Pemimpin Pendidikan yang Profesional