2. Beban Kerja Sesuai Ketentuan
Guru honorer harus memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan oleh Kemenag. Ketentuan ini wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
> Apa itu SKBK?
Surat ini menunjukkan jumlah jam kerja atau mata pelajaran yang diampu oleh guru dalam satu semester. Tanpa SKBK, pengajuan tunjangan tidak dapat diproses.
3. Penilaian Kinerja yang Baik
Kinerja guru honorer madrasah juga menjadi salah satu penentu kelayakan untuk mendapatkan tunjangan.
Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal “Baik”.
Penilaian ini biasanya dilakukan oleh kepala madrasah atau pengawas madrasah dan mencakup aspek seperti kompetensi pedagogik, profesionalisme, dan hubungan interpersonal.
4. Pengembangan Kompetensi dan Pelatihan
Guru honorer juga diwajibkan untuk aktif terlibat dalam pengembangan kompetensi, seperti:
- Mengikuti pelatihan.
- Menghadiri seminar pendidikan.
- Menyelesaikan total minimal 24 jam pelatihan per tahun.
Baca Juga: Kode Keras Kluivert ke Pemain Timnas Indonesia: Perjuangkan Banyak Menit Bermain Bersama Klub!
Selain menjadi syarat utama, pelatihan ini juga penting untuk meningkatkan kualitas pengajaran.
Jangan lupa untuk mencatat keikutsertaan pelatihan di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan Terintegrasi Keagamaan (SIMPATIKA).
Artikel Terkait
Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Tahap Aktivasi Rekening Lho. Ini yang Berhak Menerima
Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan bagi Pokja Guru Madrasah. Segini Nominalnya
Kemenag Buka Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya
Antusias Guru Madrasah untuk Daftar Seleksi Akademik PPG tinggi. Pelaksanaan Pertengahan Agustus
Jawaban Pelatihan Teknis Manajemen Madrasah Pintar Kemenag 2024: Mencetak Pemimpin Pendidikan yang Profesional