Syarat dan Ketentuan Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Honorer Madrasah: Panduan Lengkap dari Kemenag

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 13 Januari 2025 | 21:15 WIB

2. Beban Kerja Sesuai Ketentuan

Guru honorer harus memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan oleh Kemenag. Ketentuan ini wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).

> Apa itu SKBK?

Surat ini menunjukkan jumlah jam kerja atau mata pelajaran yang diampu oleh guru dalam satu semester. Tanpa SKBK, pengajuan tunjangan tidak dapat diproses.

Baca Juga: Bikin Bangga!Tim Riset MAN 2 Kudus Raih Prestasi di NASFIA 2024 dan Maju ke Tingkat ASEAN Keberhasilan besar kembali ditorehkan oleh Madrasah Aliyah

3. Penilaian Kinerja yang Baik

Kinerja guru honorer madrasah juga menjadi salah satu penentu kelayakan untuk mendapatkan tunjangan.

Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal “Baik”.

Penilaian ini biasanya dilakukan oleh kepala madrasah atau pengawas madrasah dan mencakup aspek seperti kompetensi pedagogik, profesionalisme, dan hubungan interpersonal.

4. Pengembangan Kompetensi dan Pelatihan

Guru honorer juga diwajibkan untuk aktif terlibat dalam pengembangan kompetensi, seperti:

  • Mengikuti pelatihan.
  • Menghadiri seminar pendidikan.
  • Menyelesaikan total minimal 24 jam pelatihan per tahun.

 Baca Juga: Kode Keras Kluivert ke Pemain Timnas Indonesia: Perjuangkan Banyak Menit Bermain Bersama Klub!

Selain menjadi syarat utama, pelatihan ini juga penting untuk meningkatkan kualitas pengajaran.

Jangan lupa untuk mencatat keikutsertaan pelatihan di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan Terintegrasi Keagamaan (SIMPATIKA).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: pendis.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X