Studi mutakhir PPIM (2021) pada tiga Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (UIN Jakarta, UIN Bandung dan UIN Yogyakarta) menunjukkan nilai empati eksternal dan internal yang tidak stabil di hampir semua kalangan, baik pada mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan. Hal ini mengindikasikan masalah serius bagi penerapan moderasi beragama yang sudah dicanangkan dalam RPJMN 2020-2024 – Perpres 18/2020.
Jenderal, hasil survei Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, menunjukkan sebanyak 24,89 persen mahasiswa memiliki sikap toleransi beragama yang rendah, dan sebanyak 5,27 persen lainnya tergolong memiliki sikap toleransi beragama yang sangat rendah.
Bila digabungkan, sebanyak 30,16 persen mahasiswa Indonesia memiliki sikap toleransi beragama yang rendah atau sangat rendah. Sementara itu, dari sekitar 69,83 persen mahasiswa yang tergolong memiliki sikap toleransi beragama yang tinggi, 20 persen tergolong memiliki toleransi yang sangat tinggi terhadap pemeluk agama lain (Kompas.com, 2/3/2021).
Baca Juga: Play-off Piala Dunia Qatar, Pelatih Skotlandia Khawatir dengan Semangat Menggebu Para Pemain Ukraina
Bukti lain Jenderal, disodorkan oleh Wahid Istitute (2020). Menurut Wahid Institute, tren intoleransi dan radikalisme di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Kecenderungan itu dipengaruhi oleh beberapa faktor terutama kontestasi politik, ceramah atau pidato bermuatan ujaran kebencian, serta unggahan bermuatan ujaran kebencian di media sosial (medsos).
Kata Direktur Wahid Institue Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid (Media Indonesia, 20/1/2020) sikap intoleransi di Indonesia, juga cenderung meningkat dari sebelumnya sekitar 46 persen, menjadi 54 persen. Ada juga kelompok masyarakat yang rawan terpengaruh gerakan radikal. Mereka ini, bisa melakukan gerakan radikal jika diajak atau ada kesempatan, jumlahnya sekitar 11,4 juta jiwa atau 7,1 persen.
Perlu bukti apalagi Jenderal, untuk meyakinkan bahwa ada persoalan besar dalam toleransi, ekstremisme, eksklusivisme, dan radikalisme di negeri ini. Bukankah semua itu semacam lonceng tanda bahaya, alarm, yang tidak bisa dianggap sepi, Jenderal?
Baca Juga: Curahan Hati Saudara Bagus Pujianto (2): Pelaku Backingannya Cukup Kuat..
Tetapi, yang perlu dipahami adalah intoleransi tidak akan tumbuh jika tak ada lahan yang menopangnya. Konservatisme adalah lahan di mana ekstremisme, radikalisme, intoleransi, terorisme, dan beragam jenis kekerasan atas nama agama belakangan tumbuh subur.
Ketiga
Jenderal, kok saya lalu ingin bertanya: bukankah kita memiliki UU Terorisme? Apakah undang-undang tersebut tidak cukup untuk menangani masalah yang merisaukan kita ini?
Ya, betul Mas. Hanya saja, UU itu tidak menjangkau kegiatan mereka yang sesungguhnya mengancam persatuan dan kesatuan negara, mengancam dasar negara, ideologi negara.
Baca Juga: Tim Liga Champions Musim Ini: Real Madrid dan Liverpool Masing-masing Sumbang Empat Pemain
Sekadar sebagai contoh, Mas. Terkait pencegahan intoleransi , radikalisme, dan terorisme, misalnya, Densus 88 hanya dapat melakukan penegakan hukum ketika kejahatannya sudah dapat dijangkau oleh UU Terorisme. Bila seseorang diduga melakukan tindakan terorisme (pasal 28 ayat 1 UU No 5 Tahun 2018) berdasarkan bukti cukup, baru dapat ditangkap.
Artikel Terkait
Purnapaskibraka Jadi Duta Pancasila, Presiden Jokowi Minta Pancasila Dibumikan Dengan Cara Kekinian
Jangan Salah, Ini Beda Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila
PD III DAN PERIODE III Oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Perkuat Kolaborasi Membumikan Pancasila, BPIP Jalin Sinergi dengan Kodam V/Brawijaya
JOGJA…JOGJA…JOGJAKARTA… Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
NGOBROL CAPRES oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Presiden Jokowi akan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dari Ende NTT
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2022: Link Live Streaming Upacara, Tema, Logo dan Link Twibbon