Baca Juga: Sandiaga Uno Takjub Melihat Mobil Antik Bikinan Rumah Modifikasi Bandung
Berhasilkah semuanya itu? Ya dan tidak: ada yg berhasil ada yang gagal.
Ada yang ditegakkan dengan sanksi hukuman mati, jika kejahatannya kelewat batas. Sebut saja China, misalnya. Meskipun kebijakan hukuman mati di China menganut prinsip “membunuh lebih sedikit dan membunuh dengan hati-hati.” Namun toh, hukuman mati terhadap para koruptor tetap ada.
Pada Januari 2020, badan antikorupsi tertinggi Partai, Komisi Pusat untuk Pengawasan Disiplin (CCDI), mengumumkan bahwa pejabat korup yang secara sukarela mengaku kepada pihak berwenang akan diberikan keringanan hukuman, sementara mereka yang berulang kali menerima suap akan ditindak tegas.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi James Bond, Ini Kata-Kata Perpisahan Daniel Craig
Menurut CCDI, orang yang secara sukarela mengaku meningkat dua kali lipat dari lebih dari 5.000 menjadi lebih dari 10.000 antara Oktober 2017 dan 2019, dan kemudian jumlahnya naik lagi 54 persen pada tahun 2020 (Yaxiang Liu dan Grace Faerber, 2021).
November lalu (2020), Pengadilan Tinggi Madras, India malah menyarankan penerapan hukuman mati bagi para koruptor, seperti di China dan Korea Utara (The Print, 20/11/2020). Eksekusi paling kontroversial di Korea Utara sejauh ini adalah eksekusi Paman Kim Jong-un, orang nomor satu di negeri itu yakni Chang Song-thaek pada 2013. Chang memegang jabatan senior di partai yang berkuasa dan merupakan wakil ketua Komisi Pertahanan Nasional. Ia dituduh korupsi dan akan melancarkan kudeta.
Memang, hukuman mati menjadi persoalan kemanusiaan, sehingga muncul desakan internasional agar hukuman mati tidak lagi diberlakukan; agar dihapus. Pelaksanaan hukuman mati adalah menolak martabat manusia. Tetapi, ada yang sanksi hukumannya bagi para koruptor, cukup ringan, sehingga ya, ada sementara orang yang seperti berlomba banyak-banyakan korupsi.
Baca Juga: Nonton Bola di Tempat Harry Kane Ditempa
Alhasil, di negeri ini, segala teori tentang korupsi tampak mandul dan mampet. Atau dibuat mandul dan mampet. Tak berdaya. Buktinya, orang atau pejabat yang ditangkap atau terkena operasi tangkap tangan (OTT), tak habis-habisnya. Tak ada rasa ketakutan akan kena OTT, diadili lalu dipenjara dan menyandang status sebagai koruptor. Semua itu dianggap biasa saja.
Jangan pernah bertanya, apakah mereka merasa berdosa? Ah, dosa itu hubungannya dengan Tuhan. “Yang saya ambil, bukan duit Tuhan,” kira-kira begitu kilahnya.
III - Tetapi, bukankah korupsi itu tindakan tak bermoral? Ah, apa itu moral. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989, moral diartikan sebagai akhlak, budi pekerti, atau susila. Secara terminologis, terdapat berbagai rumusan pengertian moral, yang dari segi substantif materiilnya tidak ada perbedaan, akan tetapi bentuk formalnya berbeda.
Memang, harus diakui, banyak yang menjalankan kekuasaan dengan amanah, berintegritas dan jujur. Namun yang melanggar sumpah jabatan, koruptif, culas, tak kalah banyak lagi. Ini namanya tak bermoral.
Baca Juga: Tukul Arwana Pendarahan Otak, Meggy Diaz: Mas yang Paling Aku Sayangi, Lekas Sehat Ya...
Apa yang ditulis Chairil Anwar: …. Dan aku akan lebih tidak perduli, Aku mau hidup seribu tahun lagi, dalam kumpulan puisinya AKU. seperti diteriakkan oleh para koruptor. Karena “ingin hidup seribu tahun”, maka berlomba-lombalah mengumpulkan harta, dengan segala macam cara, termasuk korupsi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan 22 Terduga Maling Uang Rakyat Sebagai Tersangka, Termasuk Bupati Probolinggo
Ini Perjalanan Politik Dinasti Bupati Probolinggo Selama 18 Tahun
Apes ! Sudah Keluar Uang, 17 ASN di Probolinggo Ini Malah Ditahan KPK
Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H.Laoly Usulkan Perampasan Aset Koruptor
Diduga Maling Alat Rapid Tes Untuk Dijual di Klinik Pribadinya, Seorang Kepala Dinas Kesehatan Ditangkap
Diduga Menyuap Rp 3,1 Miliar, Ini Kekayaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin dalam Pusaran Kasus Suap, Ini Profilnya