TITIKTEMU.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H.Laoly, mengusulkan perampasan seluruh aset koruptor sebagai kompensasi atas kerugian negara. Alasannya, selama ini negara sering kesulitan mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut.
Yasonna mengatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) perampasan aset terkait tindak pidana dimaksud, diharapkan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, pada tahun 2021 ini.
“Negara sering kesulitan mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, termasuk korupsi. Salah satunya karena belum ada sistem hukum pidana di Indonesia yang mengatur proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset terkait dengan tindak pidana.” Ungkap Menteri Hukum dan Ham, melalui akun IG@yasonnalaoly, Kamis (16/9/2021).
Menurut Yasonna dalam akun pribadinya, usulan tersebut sebelumnya juga sudah dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi Nasional DPR RI.
“Karena itulah Pemerintah mendorong kembali RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. RUU ini akan mempermudah upaya mengembalikan kerugian negara tersebut.” Tulisnya.
Baca Juga: Mau Piknik ke Jogja? Simak Aturan Ganjil Genap Destinasi Wisata Ini
Selain RUU permpasan aset, kata Yasonna, dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi Nasional DPR RI tersebut ada empat RUU lain yang diusulkan oleh Pemerintah. Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, revisi RUU ITE, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan. ***
Artikel Terkait
Polda Jateng Bekuk 15 Pelaku Transfer Dana Palsu, Kerugian Bank Capai 20 M
Halo Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Nasabah Asuransi Ini Menanyakan Nasibnya
Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang Belum Juga Terungkap, Bareskrim Turun Tangan
Dokter di Semarang yang Masturbasi sambil Ngintip Istri Temannya Mandi Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka