Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H.Laoly Usulkan Perampasan Aset Koruptor

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Jumat, 17 September 2021 | 13:37 WIB
Menkumham mengatakan pemerintah akan membuat aturan perampasan harta koruptor (pic. IG Yassona Laoly)
Menkumham mengatakan pemerintah akan membuat aturan perampasan harta koruptor (pic. IG Yassona Laoly)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H.Laoly,  mengusulkan perampasan seluruh aset koruptor sebagai kompensasi atas kerugian negara. Alasannya, selama ini negara sering kesulitan mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut.

Yasonna mengatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) perampasan aset terkait tindak pidana dimaksud, diharapkan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, pada tahun 2021 ini.

“Negara sering kesulitan mengembalikan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, termasuk korupsi. Salah satunya karena belum ada sistem hukum pidana di Indonesia yang mengatur proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset terkait dengan tindak pidana.” Ungkap Menteri Hukum dan Ham, melalui akun IG@yasonnalaoly, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Akan Dijual Rp 71.000 Tahun 2022. DPR Berpesan Vaksin Untuk Rakyat Harus Tetap Gratis!

Menurut Yasonna dalam akun pribadinya, usulan tersebut sebelumnya juga sudah dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi Nasional DPR RI.

“Karena itulah Pemerintah mendorong kembali RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. RUU ini akan mempermudah upaya mengembalikan kerugian negara tersebut.” Tulisnya.

Baca Juga: Mau Piknik ke Jogja? Simak Aturan Ganjil Genap Destinasi Wisata Ini

Selain RUU permpasan aset, kata Yasonna, dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi Nasional DPR RI tersebut ada empat RUU lain yang diusulkan oleh Pemerintah. Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, revisi RUU ITE, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan. ***

 

   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: IG @yasonna.laoly

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X