Apes ! Sudah Keluar Uang, 17 ASN di Probolinggo Ini Malah Ditahan KPK

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Selasa, 7 September 2021 | 19:31 WIB
Sebanyak 17 PNS Kab Probolinggo yang ditahan KPK sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di wilayahnhya (pic. laman kpk.go.id)
Sebanyak 17 PNS Kab Probolinggo yang ditahan KPK sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di wilayahnhya (pic. laman kpk.go.id)

TITIKTEMU.CO

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan (suap) jual beli jabatan, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sebelumnya KPK juga telah menahan 5 orang tersangka lain termasuk Bupati Probolinggo Puput Tatriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin serta 3 orang camat. Semua tersangka (22 orang) saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Terduga Maling Uang Rakyat Sebagai Tersangka, Termasuk Bupati Probolinggo

Pengembangan perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, seperti dikutip titiktemu.co dari situs kpk.go.id,  menetapkan 18 orang yang diduga sebagai pihak pemberi uang, dan 4 orang sebagai pihak penerima.

Baca Juga: Gubernur Jatim Angkat Wakil Bupati Isi Kekosongan Jabatan Bupati Probolinggo Setelah Kasus Jual Beli Jabatan
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, para pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ini Perjalanan Politik Dinasti Bupati Probolinggo Selama 18 Tahun
Sedangkan para pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 17 tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 - 23 September 2021 mendatang.” Papar Ali Fikri.


Pihak KPK sendiri sangat menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal tersebut.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Ikuti Rakor Virtual Yang Dibuka Jokowi

Menurut Jubir KPK, seseorang yang menyuap untuk mendapatkan suatu jabatan pasti tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan fokus bekerja melayani rakyatnya.

Tetapi dia akan memikirkan bagaimana mengembalikan modal suap yang telah dikeluarkan untuk memperoleh jabatan tersebut.
“Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan mengedepankan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih.”
Ungkap Ali Fikri.


Fikri, menjelaskan ketujuhbelas tersangka ini ditempatkan di lima lokasi, yakni ; sebelas orang tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, atas nama AW, MW, MU, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, dan NH. Tiga tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur atas nama NUH, HS, dan SO. Dan tiga tersangka ditahan terpisah, masing-masing SR, di Rutan Polres Jakarta Barat, SD di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan tersangka MI ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (ewa)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X