Label Halal Indonesia Ditetapkan. Ada Bentuk Gunungan dan Motif Surjan. Ini Penjelasan Maknanya

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Sabtu, 12 Maret 2022 | 18:14 WIB
Label Halal Indonesia ditetapkan dan mulai berlaku 1 Maret 2022 (halal.go.id)
Label Halal Indonesia ditetapkan dan mulai berlaku 1 Maret 2022 (halal.go.id)

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa, mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya, bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya, menggambarkan rukun iman.

Baca Juga: Biaya Haji 2022, Diusulkan Rp 45 Juta Lebih, Jemaah Kloter Pertama Berangkat Pertengahan Tahun ini

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain, juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil.

Aqil menambahkan, bahwa LHI menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

Baca Juga: Cara Membuka Tabungan Haji dan Umrah di Bank Umum Syariah

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

Wajib Dicantumkan
Sementara itu, Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa LHI berlaku secara nasional.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Karena itu, pencantuman LHI wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Baca Juga: Doa Agar Anak Saleh dan Salehah. Lengkap dengan Huruf Arab dan Latin. Sering Dipanjatkan Nabi Ibrahim

"LHI ini, selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pintu Umrah Sudah Dibuka, 3.615 Calon Jemaah Umrah Jogja Antre Berangkat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: halal.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X