"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, disamping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.
Arfi menambahkan, panduan teknis terkait LHI bisa diakses di BPJH Kemenag.
“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal, selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.
Arfi mengimbau, agar LHI digunakan sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.***
Artikel Terkait
Mengapa Kita Harus Salat Tahajud? Ternyata Ini Alasannya
Salat Tahiyatul Masjid, Penghomatan Terhadap Rumah Allah dan Keutamaannya
Ini Lho 5 Tempat Indah di Madinah yang Wajib Dikunjungi Jamaah Haji dan Umrah
Optimistis Berangkatkan Jamaah Haji 2022, Kemenag Berharap Dapat Kuota Penuh
Kemenag Susun Skema Penyelenggaraan Umrah dan Haji 1443 H
Jumlah Jamaah Lebih Banyak Dibanding Laki-Laki, Kemenag Akan Tambah Pembimbing Haji Perempuan
Baca Alfatihah 41 Kali antara Salat Sunah dan Fardhu Subuh, Gus Baha: Kamu Tidak Akan Miskin