Biaya Haji 2022, Diusulkan Rp 45 Juta Lebih, Jemaah Kloter Pertama Berangkat Pertengahan Tahun ini

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Kamis, 17 Februari 2022 | 09:44 WIB
Ilustrasi: Biaya Haji tahun 2022 diusulkan Rp 145 juta (cheria-hotel.com)
Ilustrasi: Biaya Haji tahun 2022 diusulkan Rp 145 juta (cheria-hotel.com)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kementerian Agama RI mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler sebesar Rp45.053.368 per orang.

“Usulan biaya penyelenggaraan haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi, sebesar Rp45.05 3.368 per jemaah”, ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta.

Baca Juga: Optimistis Berangkatkan Jamaah Haji 2022, Kemenag Berharap Dapat Kuota Penuh

Yaqut mengatakan rincian komponen yang dibebankan kepada jemaah haji dalam usulan BPIH yaitu biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekah dan Madinah, biaya visa dan biaya PCR di Arab Saudi.

Baca Juga: Cara Membuka Tabungan Haji dan Umrah di Bank Umum Syariah

Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu, untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

“Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar”, kata Yaqut.

Besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020, BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35.
Sedangkan tahun 2021, menjadi Rp44,3 juta.

Baca Juga: Temui Gubernur Makkah, Menag Yaqut : Indonesia Siap Jalankan Ketentuan Saudi Arabia terkait Haji dan Umrah

Komponen BPH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun. Komponennya meliputi nilai manfaat dana, dan efisiensi haji dan sumber lain yang sah.

Pertimbangannya, yaitu penetapan penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, prinsip rasionalitas, kewajaran harga dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH, dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.

“Dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta'limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Efisiensi dan efektivitas kewajaran biaya”, tambah Yaqut.

Baca Juga: Jumlah Jamaah Lebih Banyak Dibanding Laki-Laki, Kemenag Akan Tambah Pembimbing Haji Perempuan

Nantinya, usulan biaya perjalanan ibadah haji reguler ini akan dibahas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X