TITIKTEMU.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Baca Juga: Simak Tarif Baru Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Berlaku Mulai Desember 2021.
Penetapan label halal, menurut Aqil, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo, sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3).
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Memiliki Sertifikat Halal
Filosofi Label Halal Indonesia (LHI)
Menurut Aqil, LHI secara filosofi, mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.
Bentuk dan corak yang digunakan, merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk LHI terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik. Gunungan pada wayang kulit, berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," jelas Aqil.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab, yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,"terangnya.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Artikel Terkait
Mengapa Kita Harus Salat Tahajud? Ternyata Ini Alasannya
Salat Tahiyatul Masjid, Penghomatan Terhadap Rumah Allah dan Keutamaannya
Ini Lho 5 Tempat Indah di Madinah yang Wajib Dikunjungi Jamaah Haji dan Umrah
Optimistis Berangkatkan Jamaah Haji 2022, Kemenag Berharap Dapat Kuota Penuh
Kemenag Susun Skema Penyelenggaraan Umrah dan Haji 1443 H
Jumlah Jamaah Lebih Banyak Dibanding Laki-Laki, Kemenag Akan Tambah Pembimbing Haji Perempuan
Baca Alfatihah 41 Kali antara Salat Sunah dan Fardhu Subuh, Gus Baha: Kamu Tidak Akan Miskin