TITIKTEMU.CO BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) beberapa waktu yang lalu telah merilis pengumuman syarat-syarat bepergian naik kereta api untuk keberangkatan kereta api mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 02 Januari 2022.
Ketentuan itu merujuk pada SE Kementrian Perhubungan No. 112 tahun 2021. Berikut detil aturannya:
KA antar Kota:
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Gerbang Tol Pejagan Brebes Jadi Titik Pantau Situasi Arus Kendaran Liburan Nataru
Baca Juga: Wisata Taman Ngelo Bantul, Tawarkan Susur Sungai Malam Hari Gunakan Perahu Motor
Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
Baca Juga: Kumpulan doa dan Ucapan Selamat Tahun Baru 2022, Cocok Dibagikan ke Medsos
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
KA Lokal /Jarak Dekat atau Aglomerasi:
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
Artikel Terkait
9 Imbauan Sri Sultan Jelang Natal dan Tahun Baru: Tetap Hati-Hati dan Waspada
Libur Nataru, Rel Kereta ke Malioboro Hanya untuk Pejalan Kaki dan Sepeda, Motor dan Becak Dilarang
Soal Pemberian Booster Vaksin Mulai Januari 2022, Pakar UGM: Semua Jenis Vaksin Covid-19 Bisa Jadi Booster
Kasus Omicron di Indonesia Tambah 11 Orang, Masih Mau Jalan-jalan ke Luar Negeri?
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Seluruh ASN Saat ini Harus Sudah Divaksin Dosis 1 & 2 !
Sandiaga Uno Berharap Mesin Zerocov Karya Anak Bangsa Jadi Game Changer Pemulihan Ekonomi & Buka Peluang Usaha
Pasien Covid-19 Varian Omicron bertambah. Apa sih Pentingnya Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri?
1,4 Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sejak H-8 Natal, Meningkat 5,0% dari Lalin Normal