Baca Juga: Oleh-oleh dari Sragen: Silahkan, Ada Intip Asli Gawan Bu Riyanti
Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.
PROTOKOL KESEHATAN YANG WAJIB DIPATUHI
Wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut.
Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
Rajin mencuci tangan.
Baca Juga: Inovasi Polda Jateng dalam Pengamanan Nataru Dipuji Mabes Polri
Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan < 37,3 derajat celcius. ***
Artikel Terkait
9 Imbauan Sri Sultan Jelang Natal dan Tahun Baru: Tetap Hati-Hati dan Waspada
Libur Nataru, Rel Kereta ke Malioboro Hanya untuk Pejalan Kaki dan Sepeda, Motor dan Becak Dilarang
Soal Pemberian Booster Vaksin Mulai Januari 2022, Pakar UGM: Semua Jenis Vaksin Covid-19 Bisa Jadi Booster
Kasus Omicron di Indonesia Tambah 11 Orang, Masih Mau Jalan-jalan ke Luar Negeri?
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Seluruh ASN Saat ini Harus Sudah Divaksin Dosis 1 & 2 !
Sandiaga Uno Berharap Mesin Zerocov Karya Anak Bangsa Jadi Game Changer Pemulihan Ekonomi & Buka Peluang Usaha
Pasien Covid-19 Varian Omicron bertambah. Apa sih Pentingnya Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri?
1,4 Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sejak H-8 Natal, Meningkat 5,0% dari Lalin Normal