Lebih lanjut, Menteri Bintang menegaskan sisi penegakan hukum sangat diperlukan, keadilan hukum harus ditegakkan, dan pelaku harus mendapat ganjaran hukuman sesuai aturan yang berlaku. “Seiring dengan itu, Menteri Bintang mengajak seluruh perempuan di Indonesia untuk berani bersuara apabila mendapat perlakuan kekerasan, khusus kepada korban kekerasan seksual, Menteri Bintang meminta agar berani berbicara sekaligus memperjuangkan keadilan atas nasib dirinya.
Baca Juga: Bocah yang Berlari Saat Gunung Merbabu Erupsi, Begini Sekarang Nasibnya
“Saya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memberi respon cepat terhadap setiap bentuk kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Kami mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang telah merespon cepat kasus pemerkosaan di Pondok Pesantren di Cibiru, Bandung dan aksi cepat Kementerian Agama menutup Pondok Pesantren tersebut,” tutur Menteri Bintang.
Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyediakan saluran pengaduan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 atau Whatsapp di 08111-129-129 dan siap mendampingi hingga mengawal setiap kasus yang dilaporkan. ***
Artikel Terkait
Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan di Pesantren Bandung, Ini Fakta-fakta Lengkapnya
Kemenag: Pelaku Tindak Asusila Santriwati Sudah Ditahan, Lembaganya Ditutup!
Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung Dihentikan, Kemenag: Lembaga itu Juga Belum Punya Izin!
Menteri PPPA Teken Prasasti SAPA 129, Wujud Kehadiran Negara Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai 24 Desember, Ini Syaratnya
Fix! Tidak Ada Libur Sekolah Nataru, Aturannya Lagi Digodog