Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan di Pesantren Bandung, Ini Fakta-fakta Lengkapnya

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Sabtu, 11 Desember 2021 | 18:23 WIB
Herry Wirawan  (Facebook Herry Wirawan)
Herry Wirawan (Facebook Herry Wirawan)

TITIKTEMU.CO, BANDUNG - Kasus pemerkosaan terhadap 21 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan (36) di Bandung, Jawa Barat, menggemparkan masyarakat.

Akibat aksinya itu, 9 bayi lahir, dan dua bayi lainnya masih dalam kandungan. Salah satu korban bahkan sampai punya dua anak dari perbuatan biadab itu.

Herry yang mengelola Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, dan Yayasan Manarul Huda, kawasan Antapani, Bandung,  melakukan aksinya sejak 2016 hingga 2021.

Baca Juga: Di Pesantren Tebuireng, Nadiem Makarim Menginap di Kamar Mendiang KH. Hasyim Asyari

Berbagai kalangan pun geram dan mengutuk aksi bejatnya. Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani.

Sebelumnya, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga dikelola Herry.

Berikut ini fakta-fakta kasus guru pesantren perkosa santriwati di Bandung:

Baca Juga: Hari Santri, Presiden Jokowi Dorong Munculnya Entrepreneur dari Pondok Pesantren

1. Kasus baru terungkap dalam persidangan

Kasus asusila ini sebenarnya bermula dari laporan keluarga korban ke Polda Jabar pada Mei 2021. Polisi tidak mengungkap ke media karena alasan psikologis dan sosial korban.

Polisi melakukan penyelidikan, dan menyelesaikan berkas perkara hingga akhirya dilimpahkan ke kejaksaan. Korban berusia antara 13 hingga 17 tahun.

Dari persidangan yang digelar mulai 17 November 2021 kasus ini terungkap ke permukaan. Terdakwa Herry melakukan perbuatannya pada 2016 hingga 2021.

Baca Juga: Puluhan Masjid, Mushola dan Pondok Pesantren Terima Dana Hibah dari Pemkab Sleman

“Kami imbau para korban segera melapor ke Polres terdekat disertai barang butki,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X