Aturan Terbaru, Datang dari Luar Negeri Harus Karantina Selama 10 Hari

- Minggu, 5 Desember 2021 | 15:00 WIB
Bandara Soekarno-Hatta (Angkasa Pura II)
Bandara Soekarno-Hatta (Angkasa Pura II)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19.

Kebijakan ini diterbitkan melalui Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kebijakan terbaru merujuk pada Adendum Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: BNPB: Erupsi Gunung Semeru, Hingga Minggu Pagi, 13 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Adendum Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta, Kamis (2/12/2021) dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Berdasarkan Adendum Surat Edaran tersebut di atas, masa karantina Covid-19 terbaru berlaku selama 10 hari.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (3/12/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: 7 Letusan Gunung Paling Dahsyat & Mematikan di Indonesia

Hal ini digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan masa karantina terkait pandemi Covid-19 terbaru serta laju penyebaran kasus virus corona.

Seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mengikuti beberapa persyaratan.

Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan uji usap ulang untuk rapid test (RT) dan polymerase chain reaction (PCR). Kemudian wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.

Baca Juga: Desa Ngerangan Bayat Pioner Produksi Blangkon Asli Klaten

Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.

Ketentuan untuk WNI dan WNA yang akan melakukan tes RT-PCR kedua adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X