Aturan Terbaru, Datang dari Luar Negeri Harus Karantina Selama 10 Hari

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Minggu, 5 Desember 2021 | 15:00 WIB
Bandara Soekarno-Hatta (Angkasa Pura II)
Bandara Soekarno-Hatta (Angkasa Pura II)
  • Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam.
  • Hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam.

Baca Juga: Liga Premier Inggris: Seru! Manchester City Rebut Tahta Klasemen dari Liverpool setelah Kalahkan Watford

Terdapat beberapa aturan lainnya terkait WNA yang ingin masuk ke Indonesia. Ini merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 23 tahun 2021.

Warga negara asing sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia, baik mereka yang tinggal langsung di luar negeri ataupun yang hanya sekedar transit di negara asing dalam kurun waktu 14 hari. Negara asing tersebut memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Telah dikonfirmasi adanya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
  • Negara asing yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi varian baru B.1.1.529 yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diberlakukan, ASN dan Tenaga Kontrak Pemkab Boyolali Dilarang Cuti  

WNA boleh masuk ke Indonesia dengan syarat sebagai berikut:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara asing yang telah disebutkan sebelumnya dalam waktu 14 hari.
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Memperoleh pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga resmi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X