- Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam.
- Hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam.
Terdapat beberapa aturan lainnya terkait WNA yang ingin masuk ke Indonesia. Ini merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 23 tahun 2021.
Warga negara asing sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia, baik mereka yang tinggal langsung di luar negeri ataupun yang hanya sekedar transit di negara asing dalam kurun waktu 14 hari. Negara asing tersebut memiliki kriteria sebagai berikut:
- Telah dikonfirmasi adanya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
- Negara asing yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi varian baru B.1.1.529 yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Baca Juga: PPKM Level 3 Diberlakukan, ASN dan Tenaga Kontrak Pemkab Boyolali Dilarang Cuti
WNA boleh masuk ke Indonesia dengan syarat sebagai berikut:
- Tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara asing yang telah disebutkan sebelumnya dalam waktu 14 hari.
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
- Memperoleh pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga resmi.***
Artikel Terkait
Hadapi Varian Omicron Covid-19, Begini Aturan Protokol Kesehatan Baru
Disebut Lebih Gampang Menular, Ini 7 Fakta Varian Covid-19 Baru Omicron
Antisipasi Virus Corona Varian Omicron, Pemerintah RI Menolak Kedatangan WNA dari Wilayah Afrika
Awas Omicron! Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional dari Satgas Covid-19
Ribuan Hoaks Soal Covid-19 Beredar, Masyarakat Diminta Waspada terhadap Berita Palsu Soal Omicron
Tetap Prokes! Begini Gejala Varian Omicron dan Cara Pencegahannya