Antisipasi Virus Corona Varian Omicron, Pemerintah RI Menolak Kedatangan WNA dari Wilayah Afrika

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 29 November 2021 | 16:27 WIB
Ilustrasi Virus Varian Micron (Pixabay)
Ilustrasi Virus Varian Micron (Pixabay)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kemenkumham menolak sementara warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan dan sejumlah negara Afrika lainnya, masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini untuk mencegah virus Corona varian Omicron yang terdeteksi di negara tersebut.

Aturan pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021.

Baca Juga: Universitas Indonesia, Setuju Kegiatan Resimen Mahasiswa Diberi Bobot SKS

Isinya mengenai Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1. 529.

"Ditjen Imigrasi menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis, Senin (29/11).

Baca Juga: Sah! Indonesia Tidak Ikut Kontes Miss Universe 2021 di Israel

Aturan pelarangan masuk bagi orang asing dari wilayah Afrika tersebut berlaku efektif pada 30 November 2021. Sebelumnya, dalam surat edaran itu menyatakan kebijakan itu diterapkan efektif pada (29/11).

Tak hanya Afrika Selatan, pemerintah juga melarang WNA tujuh negara lain untuk masuk ke Indonesia sementara waktu. Mulai dari Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat Pemeriksaan Imigrasi," tuturnya.

Baca Juga: Pengamat Musik Bens Leo Meninggal Akibat Covid-19, Ini Profilnya

Sementara itu, bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021.

Permenkumham tersebut berisi tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Diberitakan sebelumnya, varian baru virus SARS-CoV-2 atau B.1.1.529 atau Omicron  pertama kali dideteksi di Afrika. Para ahli menyebut varian baru itu lebih menular dari varian Covid-19 lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X