Hadapi Varian Omicron Covid-19, Begini Aturan Protokol Kesehatan Baru

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Minggu, 28 November 2021 | 21:49 WIB
Bandara Soekarno-Hatta (Angkasa Pura II)
Bandara Soekarno-Hatta (Angkasa Pura II)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan perjalanan dari luar negeri terkait merebaknya virus Corona varian Omicron  atau B.1.1.529.

Salah satunya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkum HAM melarang sementara warga negara dari sejumlah negara Afrika masuk ke Indonesia.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021, diandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021.

Baca Juga: Cegah Varian Baru Tembus Indonesia, WNA Hanya Boleh Masuk Melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi.

Dalam konferensi pers virtual Minggu (28/11/2021), Kepala BNPB Mayjen Suharyanto menyebut  ada 10 negara Afrika yang dilarang masuk Indonesia.

Kesepuluh negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hong Kong.

Larangan juga berlaku bagi warga negara asing yang pernah tinggal dan mengunjungi negara itu dalam kurun waktu 14 hari.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Mu belum Terdeteksi, Mudah-mudahan Tidak Masuk Indonesia

“Bagi WNI yang berasal dari sepuluh negara itu boleh masuk, tapi wajib menjalani  karantina selama 14 hari,” kata Suharyanto seperti dikuti dari Antara.

Sementara itu bagi WNI dan WNA yang tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri di luar negara-negara Afrika diperlakukan atuiran berbeda.

Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mereka wajib menjalani karantina selama 7 hari. Sebelumnya waktu karaina hanya selama tiga hari.

Baca Juga: Libur Nataru Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan dan Larangannya!

“Pemerintah menambah waktu karantina untuk mereka. Ini diterapkan untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran secara dini varian Omicron,” ujar Luhut. 

Luhut melanjutkan Kementerian Kesehatan akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama kasus positif dengan riwayat perjalanan ke luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X