TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan perjalanan dari luar negeri terkait merebaknya virus Corona varian Omicron atau B.1.1.529.
Salah satunya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkum HAM melarang sementara warga negara dari sejumlah negara Afrika masuk ke Indonesia.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021, diandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021.
Dalam konferensi pers virtual Minggu (28/11/2021), Kepala BNPB Mayjen Suharyanto menyebut ada 10 negara Afrika yang dilarang masuk Indonesia.
Kesepuluh negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hong Kong.
Larangan juga berlaku bagi warga negara asing yang pernah tinggal dan mengunjungi negara itu dalam kurun waktu 14 hari.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Mu belum Terdeteksi, Mudah-mudahan Tidak Masuk Indonesia
“Bagi WNI yang berasal dari sepuluh negara itu boleh masuk, tapi wajib menjalani karantina selama 14 hari,” kata Suharyanto seperti dikuti dari Antara.
Sementara itu bagi WNI dan WNA yang tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri di luar negara-negara Afrika diperlakukan atuiran berbeda.
Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mereka wajib menjalani karantina selama 7 hari. Sebelumnya waktu karaina hanya selama tiga hari.
Baca Juga: Libur Nataru Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan dan Larangannya!
“Pemerintah menambah waktu karantina untuk mereka. Ini diterapkan untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran secara dini varian Omicron,” ujar Luhut.
Luhut melanjutkan Kementerian Kesehatan akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama kasus positif dengan riwayat perjalanan ke luar negeri.
Artikel Terkait
Kartu Vaksinasi Non Indonesia Bagi WNI dan WNA Sudah Dapat Diakses di PeduliLindungi, Begini Caranya!
Indonesia Kembali Sambut Dukungan Vaksin Covid-19 dari Pemerintah Jepang
Indonesia Terima Dukungan Vaksin dari Selandia Baru
Sah! BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Lagi, Indonesia Terima 134.560 Dosis Vaksin AstraZeneca dari Inggris
Pemerintah Targetkan 300 Juta Dosis Vaksinasi Covid-19 Tercapai Akhir Tahun 2021
1.000 Dosis Vaksin dan Paket Bansos untuk Warga Kabupaten Semarang