Wow! Pajak 35 Persen Bagi Wajib Pajak Berpenghasilan Rp 5 Miliar ke Atas

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 4 Oktober 2021 | 06:33 WIB
Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen (Pic. pxhere.com)
Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen (Pic. pxhere.com)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X