Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Rusak

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Minggu, 3 Oktober 2021 | 03:56 WIB
Grafis cara pengurusan STNK hilang atau rusak (pic. indonesiabaik.id)
Grafis cara pengurusan STNK hilang atau rusak (pic. indonesiabaik.id)

TITIKTEMU.CO - Kehilangan dokumen penting memang sangat menyesakkan. Apalagi surat-surat yang kita butuhkan setiap hari. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) misalnya.

Tapi jangan khawatir. STNK hilang atau rusak, bisa diurus untuk diterbitkan yang baru.

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan STNK, maka bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Menunggal Satu Atap (Samsat).

Baca Juga: Buka PON XX, Presiden Jokowi: Kita Bangga di Tanah Papua

Apa yang perlu disiapkan?

1. Siapkan Surat Kehilangan Dari Kepolisian

Sebelum mengurus STNK hilang, syarat yang harus diperlukan yaitu surat kehilangan yang dapat diurus di Polsek/Polres terdekat.

2. Siapkan fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK (jika ada) serta BPKB

STNK yang hilang bisa diurus ke samsat dengan membawa dokumen penting berupa fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.

Baca Juga: Bu Risma Marah-marah (Lagi), Ini Beberapa Momen yang Membuatnya Murka

3. Siapkan fotokopi BPKB yang dilegalisir leasing, jika kendaraan belum lunas

Jika kendaraan belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan, maka bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing. Sebab, surat keterangan dari leasing diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.

4. Isi formulir permohonan untuk membuat STNK baru 

Pemilik kendaraan lalu meminta dan mengisi formulir permohonan untuk membuat STNK baru dan mengurusnya di kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang STNKnya hilang.

Baca Juga: Bukan Jebakan, Ini Pertimbangan Polri Merekrut 57 Pegawai yang Dipecat KPK  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X