TITIKTEMU.CO - Kehilangan dokumen penting memang sangat menyesakkan. Apalagi surat-surat yang kita butuhkan setiap hari. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) misalnya.
Tapi jangan khawatir. STNK hilang atau rusak, bisa diurus untuk diterbitkan yang baru.
Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan STNK, maka bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Menunggal Satu Atap (Samsat).
Baca Juga: Buka PON XX, Presiden Jokowi: Kita Bangga di Tanah Papua
Apa yang perlu disiapkan?
1. Siapkan Surat Kehilangan Dari Kepolisian
Sebelum mengurus STNK hilang, syarat yang harus diperlukan yaitu surat kehilangan yang dapat diurus di Polsek/Polres terdekat.
2. Siapkan fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK (jika ada) serta BPKB
STNK yang hilang bisa diurus ke samsat dengan membawa dokumen penting berupa fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.
Baca Juga: Bu Risma Marah-marah (Lagi), Ini Beberapa Momen yang Membuatnya Murka
3. Siapkan fotokopi BPKB yang dilegalisir leasing, jika kendaraan belum lunas
Jika kendaraan belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan, maka bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing. Sebab, surat keterangan dari leasing diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.
4. Isi formulir permohonan untuk membuat STNK baru
Pemilik kendaraan lalu meminta dan mengisi formulir permohonan untuk membuat STNK baru dan mengurusnya di kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang STNKnya hilang.
Baca Juga: Bukan Jebakan, Ini Pertimbangan Polri Merekrut 57 Pegawai yang Dipecat KPK
Artikel Terkait
Sego Tiwul, Mengurus Dokumen Pertanahan di Wonogiri Jadi Mudah dengan Aplikasi Online Ini
Menyulap Minyak Jelantah Menjadi Sabun Versi Mahasiswa UGM
Kontes Robot Indonesia Wilayah I 2021 Berakhir. Politeknik Negeri Batam Raih Tiga Gelar Juara
Bingung Cara Membatalkan Email yang Sudah Terkirim? Simak Petunjuk Ini
Calon Pengantin Wajib Tahu! Mahar Tidak Harus Mahal, Gaes...
Lakukan Hal Berikut Agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22