Ada Fitur Baru di Aplikasi PeduliLindungi, Apa Manfaatnya?

photo author
Andi Baskoro Wirawan, TitikTemu.co
- Rabu, 15 September 2021 | 11:55 WIB
Ilustrasi peduliLindungi. (kominfo.go.id)
Ilustrasi peduliLindungi. (kominfo.go.id)

 

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur baru di aplikasi PeduliLindungi untuk penerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri.

Dalam fitur itu, Warga Indonesia (WNI dan Warga Negara Asing (WNA) bisa mendapatkan sertifikat vaksin, yaitu Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia (VNI).

“Mulai hari ini kita luncurkan fitur baru. WNI dan WNA bisa mengakses PeduliLindungi meski mengikuti vaksin di luar negeri,” kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, Selasa (14/9).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Menteri Luhut: Protokol Kesehatan dan PeduliLindungi itu Wajib!

Fitur baru tersebut merupakan fitur registrasi dan sertifikat vaksin Covid-19 yang bisa diunduh secara digital.

Aplikasi tersebut sudah tersedia di Google Play Store untuk android, dan Apps Store untuk iOS, dan bisa diunduh secara gratis.

Menurut Setiaji, Mereka yang vaksinasi di luar negeri bisa mendaftar di website vaksinln.dto.kemkes.go.id. untuk diverifikasi.

Baca Juga: Awas! Ada Situs PeduliLindungi Palsu, Ini Ciri-cirinya

Beriku ini prosedur untuk mendapatkan Kartu Verifikasi VNI:

WNA atau WNI mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.

Kemenkes akan memverifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA verifikasi dilakukan kedutaan masing-masing.

Baca Juga: Yuk lebih tahu makna warna-warna di aplikasi PeduliLindungi

Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik yang di daftarkan di website, konfirmasi kurang lebih maskimal tiga hari kerja.

WNI atau WNA harus melakukan klaim dengan mendaftar dan login aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X