TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Pemerintah memperbolehkan bioskop dibuka kembali untuk wilayah PPKM level 2 dan 3. Protokol kesehatan dan sertifikat vaksin tetap menjadi syarat utama.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelonggaran diberikan karena kondisi Covid-19 semakin membaik.
“Ada beberapa penyesuaian dalam periode minggu ini. Bioskop boleh bua dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk PPKM level 3 dan level 2,” kata Luhut, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: PPKM Tetap Diperpanjang. Tetapi Kini Sudah Bisa Nonton Bioskop Gaes! Ini Detilnya
Sayarat pembukaan bioskop harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dengan kapasitas maksimal 50%. Pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Saya ulangi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan ketat. Hanya kategori hijau yang bisa ke bioskop,” tegas Menko Marves.
Menanggapi kelonggaran ini, Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menyebutkan beberapa persiapan sudah dilakukan.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang , Tiga Kabupaten di Jateng Dapat Perhatian. Mana Saja?
Beberapa persiapan itu antara lain penerapan protokol kesehatan di dalam ruangan bioskop, film-film yang ditayangkan, dan pemenuhan regulasi untuk pengawasan.
“Bioskop harus menyediakan medium barcode untuk aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Djonny mengungkapkan mungkin tidak 100% bioskop bisa buka karena harus memenuhi persyaratan. Namun dia berharap di atas 50% bioskop di Indonesia sudah bisa buka.
“Soalnya kalau jumlah bioskop yang buka di bawah 50% pemilik film nasional tidak mau merilis filmnya di bioskop,” jelas dia.
Baca Juga: Ini Lho Aturan Terbaru PPKM Level Menurut Inmendagri 39 Tahun 2021
Selain bioskop, pemerintah juga menambah lokasi wisata yang melakukan uji coba pembukaan. Ada pembatasan kapasitan pengunjung dan kendaraan di lokasi wisata.
Artikel Terkait
Tradisi Jamasan Pusaka Kembali Dilakukan Di Yogyakarta Dengan Prokes Ketat
Ini Lho Aturan Terbaru PPKM Level Menurut Inmendagri 39 Tahun 2021
PPKM Masih Diperpanjang, Ini Syarat Ketentuan Bepergian
Masih Ingat Cara Penilaian Level PPKM 1-4 Suatu Daerah Dalam Penanganan Covid-19? Mari Simak Kembali!
PPKM Berhasil, Dekan FK UNS Ingatkan Pemerintah untuk Menahan WNA Masuk Indonesia