Seleksi CPNS Kemenag Mulai 15 September, Simak Ketentuannya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 14 September 2021 | 05:00 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS Kemenang. (Kemenag.go.id)
Ilustrasi seleksi CPNS Kemenang. (Kemenag.go.id)

Membawa asli KTP/asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan  elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku/asli Kartu Keluarga.

Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa asli surat keterangan hilang dari kepolisian disertai fotokopi KTP.

Atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku/asli Kartu Keluarga.

Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Baca Juga: Mau Ikut Seleksi CPNS Tapi Positif Covid ? Bisa Ajukan Jadwal Ulang, Begini Caranya

Membawa formulir deklarasi sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi.

Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu) dan membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.

Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus pemakai hijab).

Peserta juga harus memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (handsanitizer).

Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan atau isolasi mandiri wajib menyampaikan laporan.

Laporan disampaikan kepada panitia seleksi melalui https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian.

Laporan disertai bukti surat keterangan dokter, hasil swab test PCR, keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X