TITIKTEMU.CO
Tes Seleksi CPNS akan digelar 2 September. Berdasarkan surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.
Salah satu syarat wajib untuk mengikuti tes adalah negatif Covid-19. Calon peserta di Jawa, Madura, dan Bali juga harus sudah menjalani vaksin, setidaknya dosis pertama.
Namun, bagaimana jika ternyata pada hari pelaksanaan peserta tes seleksi CPNS justru dinyatakan positif terpapar Covid-19?
Baca Juga: Kok Bisa ? Ratusan Pelamar CPNS Kota Semarang Ajukan Sanggahan
Jangan khawatir. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram resminya @bkngoidofficial menyampaikan jika peserta yang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti tes.
Caranya, dengan mengajukan penjadwalan ulang tes seleksi CPNS. Selain cara penjadwalan ulang tes, BKN juga memberikan informasi tentang kebijakan peserta yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.
Bagi peserta tes seleksi CPNS yang positif Covid harus segera melapor ke instansi yang dilamar untuk dijadwalkan ulang. Nantinya, instansi yang bersangkutan membuat permohonan kepada kepada Kepala BKN cq Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian terkait penjadwalan ulang ini.
Dari tayangan YouTube BKN, peserta pada hari mengikuti tes seleksi CPNS namun setelah diperiksa positif Covid-19 tetap bisa mengikuti tes SKD tes di ruangan terpisah.
Bagi peserta yang tidak bisa vaksin Covid-19 karena alasan khusus, seperti hamil, menyusui, penyitas Covid sebelum 3 bulan, dan memiliki komorbid yang tidak bisa divaksin, tetap bisa mengikuti tes. Caranya dengan menunjukkan surat keterangan dokter.
Pansel tes seleksi CPNS harus berkoordinasi dengan Satgas Covid setempat terkait ketersediaan vaksin. Jika stok vaksin pada H-3 belum mencukupi, Pansel bisa memutuskan peserta tidak wajib divaksin.
Baca Juga: 800 Ribu Kuota Penuh Dalam Tiga Hari, Pendaftaran Pra Kerja Tahap 19 Ditutup Semalam